Ayah, Kakak, dan 2 Paman Terlibat Kasus Cabuli Bocah SMP di Surabaya, KPAI: Mediasi Tidak Dapat Menyelesaikan

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Seorang remaja perempuan berinisial B (13) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya, kakak, dan dua paman korban di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut agar keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dihukum dengan hukuman yang lebih berat.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia tidak dapat ditawar-tawar. Apalagi, kasus ini dapat menyebabkan trauma pada anak-anak.

“Secara keseluruhan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, terutama terhadap korban anak, tidak dapat dinegosiasikan dengan cara apapun,” ujar Dian di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/1/2024).

“Kami juga baru saja bertemu dengan Kabareskrim untuk menegaskan bahwa tidak ada lagi kasus kekerasan seksual dengan pelaku dewasa kemudian didamaikan seperti kasus yang lalu di wilayah Kalimantan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan dua orang paman terhadap seorang bocah SMP di Surabaya, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyatakan bahwa mediasi tidak mungkin dilakukan.

Dian, perwakilan dari KPAI, menjelaskan bahwa kekerasan seksual ini berdampak sangat buruk terhadap anak. Anak tersebut akan mengalami penderitaan yang luar biasa akibat kejadian ini. Selain itu, perkembangan dan pertumbuhan anak juga akan terpengaruh oleh kasus ini.

“Hal ini ditegaskan oleh pihak kepolisian karena kekerasan seksual adalah tindakan pidana yang menyebabkan penderitaan yang sangat besar bagi anak. Tidak hanya luka fisik, tetapi juga luka psikis yang membawa dampak pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Bahkan masa depan anak ini juga terancam oleh kasus tindak pidana kekerasan seksual,” ujar KPAI.

READ  Prabowo Pada Dialog Kadin: Megawati Membuat Kontribusi Besar, Ungkap Fakta Sejati

Dian kemudian meminta pemerintah Surabaya memberikan pendampingan kepada korban. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemulihan anak yang menjadi korban.

“Untuk itu, kasus TPKS yang terjadi di Surabaya, kami sangat mengharapkan, mendorong pada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendampingan kepada anak dan mendukung pemulihan anak,” ucapnya.

“Pendampingan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada pendampingan khususnya, tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada anak-anak. Proses hukum dalam kasus ini tentunya akan memakan waktu yang cukup lama. Selain itu, kehadiran seorang psikolog sangat penting untuk mendampingi anak-anak dalam proses hukum,” tegas perwakilan KPAI.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada kata mediasi. Dia berharap kasus pencabulan terhadap bocah SMP oleh ayah, kakak, dan paman korban ini dapat diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan.

“Kemudian penegakan hukum kembali lagi tidak ada kata mediasi atau penyelesaian di luar jalur peradilan formal untuk kasus TPKS dengan pelaku dewasa semua harus diproses lewat peradilan,” ujar KPAI.

Pelaku, yang bernama Dian, meminta agar dikenakan pasal pemberatan. Menurutnya, sebagai kerabat, pelaku seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.

“Dalam kasus di Surabaya, pelakunya adalah kerabat anak, masih orang tua dan saudara. Berdasarkan pasal Undang-Undang TPKS mengenai perlindungan anak, ini termasuk dalam pasal pemberatan. Kami mendorong penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim untuk memberikan vonis pemberatan kepada pelaku sebagai bentuk efek jera,” ungkap seorang perwakilan dari KPAI

“Dan yang terpenting pemerintah daerah ini perlu didorong lebih serius lagi dalam melakukan edukasi tentang perlindungan anak dari kekerasan, agar masyarakat lebih peka dan responsif ketika ada indikasi atau situasi yang membuat anak rentan terhadap kekerasan,” tutupnya.

READ  Kementerian Perdagangan Garansi Harga Minyak Stabil hingga Hari Raya!

Bocah SMP Dicabuli Ayah, Kakak, dan 2 Paman

Sebuah kejadian memilukan terjadi di Surabaya, Jawa Timur, di mana seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di kelas I SMP menjadi korban cabul oleh ayah, kakak, dan dua paman. Kejadian ini sangat mengganggu psikis anak tersebut sehingga sang ibu menjaga anaknya dengan cara mengungsikannya.

Dilansir detikJatim, Sabtu (20/1), B tinggal bersama ayah, ibu, dan kakaknya di sebuah rumah dua lantai di Kecamatan Tegalsari. Rumah ini juga dihuni 3 pamannya, sang bibi, serta 3 saudara sepupunya.

Bibi korban, SN (41), mengatakan, setelah perbuatan cabul itu terungkap, AR, ibu kandung korban, langsung mengungsikan putrinya itu dari rumah. B diungsikan ke rumah neneknya di salah satu rusunawa di Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari keterangan sementara, para pelaku terakhir kali melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah tersebut pada bulan Januari 2024.

“Pada bulan Januari 2024, terjadi kejadian dimana kakak korban dalam kondisi mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang mengalami menstruasi. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan korban, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya,” ujarnya.