indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Setelah diperiksa oleh penyidik, Azis memberikan pernyataan singkat.
Azis telah selesai diperiksa sekitar pukul 17.05 WIB. Setelah itu, Azis keluar tanpa memberikan penjelasan mengenai substansi pemeriksaannya di KPK pada hari ini.
“Tanya penyidik aja,” singkat Azis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sebelumnya menyatakan bahwa Azis diperiksa oleh KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dia diperiksa terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Rita kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
“Ya, intinya memang terkait pengetahuan saya tentang dugaan korupsi yang saat itu ditangani oleh KPK terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan penyidik sedang menyelidiki keterlibatan Azis dalam dugaan pemberian suap kepada AKP Robi oleh Rita. Saat ini, pemeriksaan terhadap Aziz masih berlangsung.
“Ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka ini, dari tersangka RW, Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu,” ujar Ali.
Dalam persidangan, terungkap dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang melibatkan Rita. Jaksa KPK dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa Rita telah mengirimkan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Jaksa mengungkapkan bahwa awalnya Rita diminta uang sebesar Rp 10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK). Percakapan mengenai permintaan uang Rp 10 miliar ini terjadi ketika AKP Robin dan rekannya, yang juga seorang pengacara bernama Maskur Husain, datang menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Setelah melakukan pemeriksaan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan komentar singkat terkait masalah ini. Dia memperkenalkan AKP Robin dan Rita kepada satu sama lain. Jaksa mengklaim bahwa Robin dan Maskur berhasil meyakinkan Rita untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya. Selain itu, Robin dan Maskur menawarkan bantuan untuk mengurus aset-aset Rita yang telah disita oleh KPK.
Jaksa mengungkapkan bahwa Maskur Husain telah meminta Rita untuk membayar sejumlah Rp 10 miliar. Menurut jaksa, Maskur juga menyebut bahwa jumlah tersebut tergolong murah karena perkara ini akan langsung ditangani olehnya dan AKP Robin, yang pada saat itu bertindak sebagai penyidik KPK.
Setelah bersedia, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin untuk memberikan informasi mengenai komunikasinya dengan Robin dan Maskur. Akhirnya, Rita memberikan uang kepada keduanya secara bertahap, namun total uang yang diberikan sebesar Rp 5 miliar.
Kesimpulan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan TPPU bersama dengan Rita Widyasari di KPK. Setelah diperiksa, Azis tidak memberikan penjelasan mengenai substansi pemeriksaannya. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Azis diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Rita kepada mantan penyidik KPK. Jaksa KPK mengungkap dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap tersebut. Rita diduga mengirim sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK dengan bantuan Azis. Total uang yang diberikan sebesar Rp 5 miliar.