Netizen Protes Tarif Tol Japek & MBZ Naik, Basuki Beri Penjelasan Ini

indotim.net (Sabtu, 09 Maret 2024) – Penyesuaian tarif jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai berlaku hari ini, Sabtu 9 Maret 2024. Kenaikan tarif ini langsung memicu protes dari sejumlah netizen.

Kebijakan kenaikan tarif tol ini diumumkan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang mengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Banyak netizen yang mengekspresikan ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut, sebagian di antaranya melalui media sosial Instagram.

“Tol naik tapi kenapa kondisi jalan tolnya tetap sama ya? Masih banyak lubang yang ditambal tapi saat hujan lubangnya muncul lagi,” demikian komentar dari akun @ph*****, yang diambil dari kolom komentar pada unggahan pengumuman kenaikan tarif di akun @official.jasamarga pada Sabtu (9/3/2024).

“Jalan banyak yang rusak saja naik, lalu tarifnya juga naik, ya ampun… Kecuali diaspal ulang sehingga menjadi mulus lagi, tapi ini hanya dilakukan perbaikan sementara terus naik terus,” komentar dari akun @de*****.

“Gua pengguna japek tiap hari pp, minimal aspal mulus bukan tambelan, rest area 19B diperbesar kantong parkirnya masih banyak tanah liat, eh iya lupa struk tol harus ready terus, petugas dibanyakin bagaimana caranya exit barat ga bikin macet dan ganggu jalur 3 dan 4, km 10 jalur cepat di beresin tuh masa aspalnya kaga ada, kalo hujan jadi genangan ngerusak kaki-kaki mobil, semoga dibaca yakkk @official.jasamarga,” bunyi komentar akun @rb*****.

Menteri PUPR Buka Suara

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan penjelasan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak untuk mengusulkan kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan.

READ  Potret Pemburu Diskon Beras di Gorontalo

“Menurut UU, tarif jalan tol naik setiap dua tahun sekali. Saya sudah menahan kenaikan ini selama 6 bulan. Sebenarnya, sudah seharusnya naik dalam jangka waktu enam bulan,” ujar Basuki, ketika ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Sabtu (9/3/2024).

Adapun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki peran dalam proses penyesuaian tarif jalan tol. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR setelah dilakukan identifikasi dan audit untuk memastikan semua persyaratan kenaikan tarif telah terpenuhi.

Menurut Basuki, jalan tol merupakan bagian dari ekosistem bisnis dan dinamika usaha. Oleh karena itu, penyesuaian tarif tol adalah hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menyesuaikan, dengan tetap memperhatikan standarisasi dan persyaratan yang berlaku.

“Dan ini sudah saya tahan, sudah saya menahan untuk tidak naik 6 bulan. Jadi menurut saya, sudah waktunya untuk naik,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, menambahkan bahwa pertimbangan dalam menyetujui kenaikan tarif tidak hanya berdasarkan indeks Standar Pelayanan Minimum (SPM) tetapi juga dari segi layanan tambahan.

“Kami tidak hanya meminta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tetapi di Japek juga dilakukan penambahan lajur untuk mengatasi kemacetan. Kami sadar beban di sana sangat berat, namun meskipun ada penambahan lajur, seringkali masih terjadi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Belakangan ini, sudah terlihat beberapa lajur yang harus disesuaikan tarifnya sebagai kompensasi,” jelas Endra.

Selain itu, menurut Endra, keputusan kenaikan tarif telah melalui proses konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta telah disetujui secara bersamaan. Artinya, dari usulan BUJT yang dinilai oleh pemerintah dan melalui audit oleh BPKP, memang diperlukan kenaikan tarif.

READ  Menteri Basuki Minta BTN Menurunkan Suku Bunga KPR Non Subsidi!

Menyikapi pro kontra terkait kenaikan tarif tol Japek dan MBZ, Basuki memberikan penjelasan terkait hal ini.

“Kita juga harus memperhatikan aspek dari BUJT karena menyangkut kepastian investasi dan itu dijamin oleh Undang-Undang. Tapi pemerintah pun juga, kan sudah melihat berbagai infrastruktur yang tersedia, jadi masyarakat punya banyak pilihan artinya tidak hanya lewat tol,” ujar Basuki.

Kesimpulan

Meskipun kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) menuai protes dari netizen, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberikan penjelasan bahwa hal ini merupakan hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menyesuaikan tarif sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya proses identifikasi dan audit yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, penyesuaian tarif ini diharapkan tetap memperhatikan standarisasi dan persyaratan yang telah ditetapkan.