Babak Baru Kasus Pungli di Rutan: Miliaran Menghilang dari Puluhan Pegawai KPK

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai miliaran rupiah memasuki babak baru. Sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini akan digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada tanggal 17 Januari 2024.

Detikcom, Senin (15/1/2024) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 93 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar di rumah tahanan KPK. Para pelaku diduga menerima pungutan liar ini dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah.

“Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Syamsuddin menyatakan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dalam kasus rutan melibatkan penerimaan uang. Para korban pungli diwajibkan memberikan sejumlah uang kepada pegawai KPK agar bisa mendapatkan fasilitas istimewa selama mereka ditahan.

“Uang tersebut diberikan agar fasilitas istimewa dapat dinikmati. Itu adalah kompensasi untuk memperoleh fasilitas tambahan,” ungkap Syamsuddin.

Temuan awal menunjukkan bahwa jumlah pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin menyebutkan bahwa angka tersebut telah meningkat. Namun, Dewas KPK hanya akan memfokuskan diri pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.

“Angka kerugian akan diteliti dalam penyelidikan. Di pihak kami, kami akan menegakkan etika dalam proses pengadilan untuk menentukan apakah tindakan tersebut layak atau tidak,” ujar Syamsuddin dalam keterangannya.

Diduga Berlangsung Sejak 2020

Temuan Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) yang melibatkan puluhan pegawai KPK. Skandal tersebut diyakini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan menjadi sorotan publik.

READ  PP Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 2024 pada 10 April: Waktunya Bersilaturahmi

“Yang kami temukan itu, saya lupa-lupa ya, mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sih sudah lama,” kata Syamsuddin Haris.

Karutan Diduga Terlibat

Pada bagian sebelumnya, kita telah mengungkap skandal pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai KPK. Dalam perkembangan terbaru, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap bahwa salah satu pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi. Melalui sidang yang segera digelar, para pegawai ini akan dipertanggungjawabkan terkait pelanggaran etika yang mereka lakukan.

“Ada total 93 orang yang akan kami sidangkan, termasuk Achmad Fauzi,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/1).

Albertina mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar (pungli) di rutan. Pelanggaran tersebut meliputi dugaan penerimaan pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

“Bukan hanya penerima, tapi juga sebagai pimpinan, dia harus memikirkan pembinaan dan menegakkan etika, bukan hanya sekadar berbagai hal yang terjadi,” ungkap seseorang.

“(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi,” kata Albertina.

Selain melanggar etika, KPK juga sedang memproses kasus pungutan liar (pungli) di rutan secara pidana. KPK mengakui bahwa mereka telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca halaman selanjutnya untuk mengetahui respons KPK dan jadwal sidang etik lebih lanjut >>

KPK Hormati Proses di Dewas

Lalu bagaimana tanggapan KPK terkait proses sidang etik terhadap 93 pegawai tersebut? KPK menyatakan akan menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewas.

“Terdaftar adanya rencana Dewan Pengawas untuk segera menggelar sidang etik terkait dugaan pelanggaran di Rutan KPK, mencerminkan komitmen dalam menjaga integritas Kejaksaan Penyelidikan Republik ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat diwawancarai oleh wartawan pada Kamis (11/1).

READ  KPK Minta Banding Hukuman Rafael Alun 14 Tahun, Proses Hukum Siapa Penyelenggara Negara?

Ali menyatakan bahwa pihaknya percaya Dewan Pengawas (Dewas) telah bekerja dengan profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah pegawai KPK yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di rutan. Keputusan yang dihasilkan oleh Dewas ini, menurut Ali, akan menjadi salah satu acuan bagi KPK dalam penanganan kasus korupsi terkait skandal pungli di rutan.

“Selain itu, putusan tersebut juga dapat menjadi sumber informasi berharga bagi tim penindakan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Ali.

“Demikian juga terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK,” imbuhnya.

Dewas Mulai Sidang Etik 17 Januari

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait keterlibatan dalam pungutan liar di Rutan KPK. Sidang etik itu akan dimulai pada 17 Januari.

“Kasus pungutan liar di rutan akan dimulai mulai Rabu, tanggal 17 Januari, dan seterusnya,” ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1).

Albertina mengungkapkan bahwa terdapat total sembilan berkas yang terkait dengan kasus pungutan liar di rutan KPK. Pada pekan ini, enam berkas perkara akan disidangkan.

“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ujar Albertina.

Seiring berjalannya waktu, kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) semakin mengemuka. Menurut Albertina, dalam enam berkas penyidikan terbaru, terdapat 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan segera menghadapi sidang atas tindakan mereka. Sementara itu, tiga berkas lainnya mengungkapkan keterlibatan satu orang pegawai KPK.

“Dalam enam berkas tersebut, ada 90 orang yang sedang disidangkan, dan untuk tiga berkas terakhir, masing-masing berisi satu orang. Jadi, totalnya ada tiga orang lagi, sehingga jumlah keseluruhan untuk kasus rutan ini adalah 93,” ungkap Albertina.

READ  Hanan Supangkat Diperiksa KPK Sebagai Saksi TPPU SYL: Mengungkap Permintaan Uang Tak Wajar