Nekat! Bajaj Masuk Tol dan Santai Lawan Arah: Petualangan Unik di Jalur Tol

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Video viral di media sosial menunjukkan seorang pengemudi bajaj dengan nekat memasuki jalan tol Jakarta-Tangerang dan santai melawan arah. Kejadian ini menimbulkan kehebohan karena bajaj tersebut menerobos tol sambil mengangkut penumpang di kursi belakang.

Sebuah adegan nekat terjadi di Tol Tangerang ketika seorang pengemudi bajaj terlihat dengan santainya melawan arus di antara lajur dua dan tiga. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat bajaj tersebut bahkan mengangkut penumpang di kursi belakangnya. Keberanian bajaj tersebut membuat lalu lintas menjadi padat saat itu.

Situasi semakin tegang ketika bajaj menerobos arah dan lalu lintas terlihat terhenti. Baru setelah mobil perekam melewati bajaj tersebut, lalu lintas pun kembali lancar. Kejadian ini tentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait keberanian pengemudi bajaj yang nekat tersebut.

“Loh…loh..loh. Begini ceritanya. Ada bajaj yang nekat masuk ke tol,” ujar seseorang yang merekam video.

Pemandangan yang tak lazim terjadi. Bajaj nekat masuk tol dan santai melawan arah. “Santai aja lagi,” timpal penumpang di dalam mobil.

Perekam mengatakan, “Tol Jakarta-Tangerang tanggal 3 bulan 3 2024, jam 14.00.”

Bajaj yang nekat memasuki jalan tol dan santai melawan arah menjadi sorotan hangat di media sosial.

Usut punya usut, sopir bajaj tersebut mengaku salah membaca petunjuk jalan di Google Maps. Hal ini menyebabkan bajaj tersebut masuk tol di kawasan Tomang. Menurut penuturan dari narasumber, sopir bajaj nekat melawan arah karena posisi exit tol yang jauh.

“Alasannya, dia ngikutin Maps dan nggak lihat rambu-rambu, sebelum Tomang itu kan banyak, dia nggak ngelihat katanya,” ungkap Kepala Induk PJR Tol Bitung AKP Andy Pradana.

READ  Tol JORR 2 Siap Disambungkan Sepenuhnya di April 2024

Keberanian seorang sopir bajaj yang nekat masuk tol dan santai melawan arah mendapat himbauan dari pihak kepolisian. Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang mengatur bahwa pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Sebelumnya dijelaskan dalam pasal 38 mengenai pengguna jalan tol yang hanya boleh dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih. Namun, terbitlah PP No. 44 Tahun 2009 sebagai perubahan dari PP No. 15 Tahun 2005 yang menambahkan akses jalan tol untuk sepeda motor.

Sebelumnya, dijelaskan bahwa keberadaan jalur khusus bagi sepeda motor di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Jalur khusus sepeda motor harus benar-benar terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih.

Kesimpulan

Video viral tentang pengemudi bajaj yang nekat masuk tol dan melawan arah menciptakan kehebohan di media sosial. Adegan tersebut menunjukkan keberanian pengemudi yang mengaku salah membaca petunjuk jalan di Google Maps. Namun, tindakan nekat ini melanggar aturan penggunaan jalan tol yang mengatur hanya kendaraan bermotor dengan membayar tol yang diizinkan melintas. Kejadian ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat serta mendapat himbauan dari pihak kepolisian terkait pelanggaran tersebut.