Bawaslu Mengungkap Dugaan Pelanggaran Administrasi Daftar Pemilih Tetap di PPLN Islamabad

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengungkap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan. Masalah ini berkaitan dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam proses pemungutan suara yang berlangsung di wilayah Islamabad.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan dugaan pelanggaran administrasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Perwakilan Pemilih Luar Negeri (PPLN) Islamabad.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3/2024).

Lolly Suhenty menyoroti catatan Bawaslu terkait adanya 21 pemilih yang belum terdaftar di DPT Islamabad, namun dimasukkan ke DPTb secara manual dengan catatan nama pemilih sudah terdaftar di dalam negeri.

Dugaan pelanggaran administrasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Perwakilan Pemilih Luar Negeri (PPLN) Islamabad terus menjadi sorotan. Lolly, salah satu tim pemerhati dari kelompok pemantau pemilu, mengungkapkan bahwa para pemilih tidak membawa Formulir A pindah memilih.

Lolly juga menyoroti ketidaktersediaan Formulir A pindah memilih yang seharusnya disediakan oleh PPLN. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi integritas dalam proses pemilihan umum.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu menyoroti masalah administrasi terkait Daftar Pemilih Tetap berbasis luar negeri (DPTb) di PPLN Islamabad. Lolly, salah satu anggota Bawaslu, menyebut bahwa terdapat kelalaian yang dilakukan oleh PPLN terkait saran perbaikan yang seharusnya ditindaklanjuti.

Padahal, Lolly mengatakan berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya 21 pemilih tersebut dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK). Sebab, kata dia, syarat DPTb ialah melampirkan form A pindah memilih.

“Kalau melihat regulasi UU Nomor 7 seharusnya ia seharusnya tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Baru tetapi harus dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Khusus karena proses ini, maka pelanggaran administrasi akan segera diproses,” tegasnya.

READ  Tingkatkan Partisipasi Pemilih dengan Formulir A5 dalam Pemilu

“Kalau menurut Bawaslu, hal yang penting adalah memberikan saran perbaikan. Namun jika saran tersebut tidak direspons oleh PPLN, maka tentu saja kami harus menggunakan mekanisme pelanggaran administrasi,” ungkapnya.

Sementara, Ketua PPLN Islamabad Arrozi M Munib mengakui 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual memang tidak melampirkan form A pindah memilih. Menurut Arrozi, hal ini terjadi karena pemilih tersebut tidak termasuk dalam kategori DPK.

Arrozi menjelaskan bahwa mereka juga berdiskusi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait permasalahan tersebut. Pada kesempatan tersebut, Hasyim meminta agar 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb.

Pada kesempatan itu, Bawaslu juga mengungkap dugaan pelanggaran administrasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pusat Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad. Salah satu petugas PPLN Islamabad menyampaikan, “Kami konsultasikan langsung ke Bapak Ketua KPU ini bagaimana, pelayanannya tetap dilayani hanya dilayani dengan dimasukkan ke DPTb tapi secara manual, bukan dengan sistem otomatis. Jika menggunakan sistem otomatis, seharusnya sudah terdaftar secara lengkap, namun dalam kasus seperti ini dicatat sebagai DPTb secara manual.”

Menurut Lolly, Bawaslu telah memberikan peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan form A pindah memilih. Namun, sayangnya, PPLN Islamabad tidak merespons hal tersebut.

Lolly menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran administrasi yang masih tetap dimasukkan dalam kategori tersebut. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun, termasuk arahan dari Ketua KPU RI.

“Artinya begini, kalau ada arahan dari atas tapi tidak sesuai prosedur ya Bawaslu tidak akan bisa menganggapnya tidak ada pelanggaran prosedur,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Bawaslu juga melakukan langkah cepat untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran administrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersifat ganda atau DPTb di PPLN Islamabad.

READ  Memahami Peristiwa Serangan Umum 1 Maret: Fakta dan Dampaknya

Kesimpulan

Bawaslu RI mengungkap dugaan pelanggaran administrasi di PPLN Islamabad terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), di mana 21 pemilih dimasukkan ke DPTb tanpa lampiran Formulir A pindah memilih. Meskipun telah memberikan saran perbaikan, PPLN Islamabad tidak merespons dengan baik, sehingga potensi pelanggaran administrasi harus segera diproses sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.