Bea Cukai Kudus Rampas 6 Juta Rokok Ilegal dengan Nilai Rp 7,69 Miliar

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Bea Cukai Kudus telah melakukan pemusnahan enam juta batang rokok ilegal dan barang-barang hasil penindakan cukai lainnya mulai dari bulan Juni 2022 hingga September 2023. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dalam upaya penegakan hukum di sektor cukai. Total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 7,69 miliar.

“Rinciannya terdiri dari 6.419.934 batang sigaret kretek mesin (SKM), 2.384 batang sigaret kretek tangan (SKT), dua buah alat komunikasi berupa handphone, 48 kg etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas,” rinci Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

Proses pemusnahan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu halaman kantor dan TPA Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, pada hari Rabu (21/2). Barang-barang yang dimusnahkan sebagian telah dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, sementara sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo.

Selanjutnya, Sandy menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebagian besar adalah rokok ilegal tanpa pita cukai atau rokok polos. Sementara sisanya termasuk rokok yang dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan personalisasi. Praktik ini menyalahi hukum Pasal 54 dan 55 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai,” ungkap Sandy.

Dalam peraturan tersebut, rokok yang termasuk dalam kategori barang kena cukai harus memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan kegunaannya serta personalisasi untuk menjadi bukti pembayaran pajak negara berupa cukai.

READ  Perdebatan Hak Angket dalam Pemilu

Sandy menegaskan pihaknya tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 SBP dengan barang bukti 19.610.236 batang rokok ilegal dan 18 orang tersangka.

Kantor ini juga telah melakukan 16 kali penyidikan dan menggunakan ultimum remedium/restorative justice di bidang cukai pada 24 kasus dengan denda administrasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Dari sisi pencegahan, Bea Cukai Kudus terus aktif dalam melakukan berbagai program untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Langkah-langkah preventif dilakukan mulai dari penyuluhan kepada masyarakat, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga penayangan iklan di radio dan media cetak. Tidak hanya itu, kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik secara independen maupun kolaborasi, dilakukan secara masif sebagai bentuk dukungan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” jelas Sandy.

Bea Cukai Kudus telah berhasil mengamankan dan memusnahkan sebanyak 6 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 7,69 M. Tindakan ini sebagai upaya keras dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di Indonesia.

Menurut juru bicara Bea Cukai Kudus, “Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berpotensi merusak kesehatan.” Operasi ini dilakukan atas kerja sama antara petugas Bea Cukai dan aparat kepolisian setempat.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, pelaku juga diancam sanksi pidana.

Pihak Bea Cukai Kudus mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas produksi dan peredaran rokok ilegal. Sandy menegaskan, “Segala informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait.”

READ  Bea Cukai Ternate Awasi Pengiriman Wood Pellet ke Jepang

Menyikapi hal tersebut, ia menambahkan, “Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya.”

Kesimpulan

Bea Cukai Kudus telah berhasil mengamankan dan memusnahkan 6 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 7,69 miliar sebagai bagian dari upaya keras dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di Indonesia. Langkah penegakan hukum ini penting untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berpotensi merusak kesehatan, dan Bea Cukai Kudus mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal serta memberikan informasi terkait produksi dan peredaran kepada instansi terkait.