Bendera Parpol di Stick Cone Rasuna Said Memicu Resiko, Akhirnya Dilakukan Penertiban

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Bendera partai politik yang terpasang di stick cone atau pembatas jalur sepeda di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat sorotan publik. Akhirnya, bendera-bendera parpol tersebut ditertibkan.

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) ini telah diturunkan oleh petugas gabungan. Nanto Dwi Subekti, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan pada Minggu, 14 Januari 2024.

“Sudah ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP beserta peserta pemilu pada Minggu 14 Januari lalu,” kata Nanto Dwi Subekti, dilansir Antara, Selasa (16/1/2024).

Nanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan berdasarkan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Penertiban bendera partai politik (parpol) yang terpasang di stick cone di Jalan Rasuna Said akhirnya dilakukan setelah adanya perintah dari rapat gabungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Penertiban ini melibatkan 61 personel gabungan.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) No 11 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pengawas pemilu memiliki kewenangan untuk mengawasi pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para peserta pemilu.

“Karena dalam Perbawaslu No 11 tahun 2023, tidak ada lagi rekomendasi ke Satpol PP. Jadi, semua harus dirapatkan berbarengan dengan Kesbangpol,” jelasnya.

Simak halaman selanjutnya

Belum lama ini terjadi kejadian yang mengkhawatirkan di Stick Cone Rasuna Said. Bendera-bendera partai politik yang terpasang di sekitar area tersebut telah membahayakan keselamatan publik. Namun, akhirnya pihak yang berwenang berhasil mengatasi masalah ini dengan menertibkan bendera-bendera tersebut.

READ  Permintaan Warga: Sekolah Negeri di Koja Perlu Ditambah, Heru Budi Siap Bantu Cari Lokasi

Dalam konteks kampanye politik, peraturan ditegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak dapat sembarangan mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) kecuali ada petunjuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satpol PP hanya diperbolehkan membersihkan APK sesuai dengan aturan yang berlaku pada masa tenang.

“Kalau penertiban Satpol PP tidak boleh langsung karena bukan penyelenggara pemilu dan yang berhak menegur partai politik (parpol) yang bersangkutan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tegasnya.

Keberadaan bendera partai politik (parpol) yang dipasang di Stick Cone Rasuna Said, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik. Hal ini dianggap sebagai ancaman keselamatan bagi pengendara dan pejalan kaki yang melintas di sekitar area tersebut. Oleh karena itu, akhirnya bendera-bendera tersebut ditertibkan.

Pemasangan alat peraga kampanye seperti bendera parpol juga diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebuah video yang menampilkan bendera partai politik yang dipasang di stick cone Rasuna Said menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jajaran bendera partai politik yang dipasang menggunakan tiang kayu. Kayu tersebut kemudian diikatkan ke stick cone dengan menggunakan plastik.

Bendera-bendera tersebut merupakan bendera dari beragam partai politik. Beberapa bendera terlihat tertiup angin dan jatuh ke tanah.

Kondisi jalur sepeda pun tertutup karena keberadaan bendera partai politik. Selain itu, bendera juga menghiasi flyover di sekitarnya.

Salah satu titik pemasangan bendera partai politik (parpol) yang melanggar aturan terdapat di stick cone jalur sepeda di flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran aturan yang dilarang.

READ  Perjalanan Sejarah Reaktor Nuklir Kartini dalam 45 Tahun Terakhir

Kesimpulan

Bendera partai politik yang terpasang di stick cone di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah ditertibkan oleh petugas gabungan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan perintah dari rapat gabungan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Pemasangan bendera ini telah melanggar aturan yang dilarang oleh Bawaslu. Selain itu, keberadaan bendera di jalur sepeda juga mengganggu keselamatan pengendara dan pejalan kaki. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan lingkungan dapat kembali aman bagi masyarakat.