indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan hari pencoblosan sebagai libur nasional.
Pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki kesempatan untuk memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Bagi para pemilih, penting untuk mengetahui berkas apa saja yang harus disiapkan dan dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilu. Nah, berikut adalah informasinya.
Daftar Berkas yang Harus Dibawa ke TPS
Terdapat beberapa berkas yang harus dibawa oleh pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemilihan Pemilu 2024. Berikut adalah daftar berkas atau dokumen yang harus dibawa ke TPS pada hari pencoblosan.
- Formulir C Pemberitahuan (undangan bagi pemilih untuk mencoblos di TPS)
- KTP-elektronik
- Jika belum memiliki KTP dan formulir C, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Jam Buka TPS
Berdasarkan ketetapan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.
- Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
- Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat
- Lokasi: TPS masing-masing daerah.
Cara Cek TPS Pemilu 2024
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dapat mengecek TPS untuk mencoblos pada 14 Februari 2024. Bagaimana caranya?
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengetahui apa saja berkas yang perlu dibawa saat nyoblos Pemilu 2024:
- Buka situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor jika Anda pemilih luar negeri
- Akan muncul data pemilih yang mencakup nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Jika data Anda tidak terdaftar, akan muncul peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Silakan hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Apakah Pemilu 2024 Ada Putaran Kedua?
Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah akan ada putaran kedua dalam Pemilu 2024. Ini dikarenakan hasil dari putaran pertama Pemilu 2024 belum diketahui.
Perlu diperhatikan, menurut Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, Pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Kesimpulan
Pemilu 2024 akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan merupakan hari libur nasional. Pemilih harus membawa beberapa dokumen penting ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti Formulir C Pemberitahuan, KTP-elektronik, atau surat keterangan perekaman e-KTP jika belum memiliki KTP. Pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih dapat mengecek TPS melalui situs resmi KPU. Belum dapat dipastikan adanya putaran kedua dalam Pemilu 2024 tergantung pada hasil putaran pertama.