Bima Diduga Terlibat Dalam Film Porno, Diperiksa tanpa Penahanan

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Pemeriksaan terhadap Bima Prawira (BP), yang menjadi tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Bima menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama proses pemeriksaan tersebut.

“Saudara BP telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik telah mengajukan sekitar 37 pertanyaan kepada beliau,” ungkap Rendi Renaldo, pengacara Bima, kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (15/1/2024).

Rendi menjelaskan, kliennya seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 8 Januari 2024. Namun demikian, kliennya tidak hadir dengan alasan sakit.

“Saudara BP tidak absen saat dipanggil oleh polisi, melainkan Saudara BP sedang sakit,” tambahnya.

Pihak terkait telah meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan Bima pada hari ini. Meski telah menjalani pemeriksaan, Bima tidak ditahan.

Menurut keterangan yang diberikan, Bima, pemeran pria di film porno yang kini menjadi tersangka, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa Bima tidak ditahan setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar dia tidak ditahan. Permohonan tersebut telah dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siskaeee selain Bima Prawira. Namun, hingga sore ini, Siskaeee belum menghadirkan diri.

Kesimpulan

Pemeriksaan terhadap Bima Prawira, tersangka dalam kasus rumah produksi film porno, telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Bima menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan. Meskipun telah menjalani pemeriksaan, Bima tidak ditahan setelah pengajuan permohonan dari tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Siskaeee yang juga dijadwalkan untuk diperiksa, belum hadir hingga saat ini.

READ  Australia Berencana Bangun Gudang Karbon di Indonesia, Ternyata Ada Kendala Regulasi