BPJS Kesehatan: Apakah Semua Biaya Rumah Sakit Dicover?

indotim.net (Sabtu, 09 Maret 2024) – Sebagaimana yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan. Namun, apakah BPJS Kesehatan benar-benar menanggung semua biaya rumah sakit?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, tidak semua biaya rumah sakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Adapun berikut adalah rincian pelayanan yang dapat dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan di FKTP merupakan pelayanan kesehatan non-spesialistik, seperti administrasi sampai rawat inap pertama sesuai indikasi medis.

• Pelayanan kesehatan di FKRTL/Rujukan Tingkat Lanjutan seperti administrasi pelayanan hingga rawat inap di ruang intensif.

• Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, KB, vaksin, pelayanan skrining kesehatan tertentu, dan kasus dengan pemeriksaan IVA positif dapat dilakukan pelayanan Terapi Krio.

• Layanan operasi sesuai indikasi medis, rawat inap, tindakan medis, serta obat sesuai Formularium Nasional juga bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

• Pelayanan Kebidanan dan Neonatal meliputi Antenatal Care (ANC), pemeriksaan Post Natal Care (PNC), dan pelayanan kebidanan serta neonatal yang disediakan oleh bidan atau dokter.

• Pelayanan alat kesehatan, seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Biaya yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

• Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

• Pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

READ  Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Admin Domisili

Untuk biaya rumah sakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, biasanya dibebankan langsung kepada pasien. Namun, dalam keadaan darurat di penyedia layanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, BPJS Kesehatan dapat memberikan jaminan untuk penanganan awal.

• Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

• Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

BPJS Kesehatan memang memberikan jaminan terhadap beberapa layanan kesehatan yang telah diatur dalam program. Namun, apakah BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya rumah sakit?

Apakah BPJS Kesehatan bisa menanggung semua biaya rumah sakit? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat.

• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pada keadaan tertentu, BPJS Kesehatan tidak menanggung sepenuhnya biaya rumah sakit. Ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jaminan kesehatan BPJS, seperti:

  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik yang bersifat opsional dan bukan kebutuhan medis mendesak.

BPJS Kesehatan tidak menanggung semua biaya rumah sakit. Ada beberapa jenis perawatan dan kondisi tertentu yang tidak dicakup sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

• Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

Sejauh ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya rumah sakit yang dibutuhkan?

Sebagai bagian dari regulasi, ada beberapa kondisi di mana BPJS Kesehatan tidak akan menutupi sepenuhnya biaya perawatan di rumah sakit. Salah satunya adalah untuk gangguan kesehatan akibat seseorang sengaja menyakiti diri sendiri.

• Penyembuhan komplementer, alternatif, dan tradisional.

BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya rumah sakit. Terdapat beberapa hal yang tidak termasuk dalam jaminan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
READ  Gempa 3,5 SR Guncang Sukabumi dan Terasa Sampai Bogor

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya rumah sakit tertentu, namun ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam cakupan layanan, misalnya:

  • Alat kontrasepsi
  • Kosmetik
  • Makanan bayi
  • Susu

• Perbekalan kesehatan rumah tangga.

BPJS Kesehatan memang menjadi salah satu program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Namun, apakah BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya rumah sakit yang dibutuhkan?

• Saat terjadi bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah, BPJS Kesehatan akan memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang terdampak pada masa tanggap darurat.

BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya rumah sakit. Ada beberapa biaya tertentu yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di antaranya adalah:

  • Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events).
  • Layanan kesehatan yang di luar cakupan program BPJS Kesehatan.
  • Biaya non-medis seperti biaya akomodasi, televisi, dan lain sebagainya.

Jadi, penting untuk memahami ketentuan dan cakupan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar tidak terjadi ketidakpuasan terkait tagihan rumah sakit.

Sebelumnya, kita telah membahas mengenai biaya-biaya rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung:

  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Demikian merupakan informasi penting mengenai biaya pelayanan yang dapat ditanggung dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apakah BPJS Kesehatan benar-benar dapat menanggung semua biaya rumah sakit? Pertanyaan ini sering muncul di benak masyarakat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Sebenarnya, BPJS Kesehatan memiliki ketentuan terkait jenis layanan dan batasan biaya yang dapat ditanggung.