Kapan Deadline Terakhir Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024?

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan setelah tahap pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk mengetahui hasil akhir dari Pemilu yang meliputi Pilpres dan Pileg.

Lantas, hingga kapan batas terakhir rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 bisa dilakukan? Simak informasinya di bawah ini.

Batas Akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat serangkaian tahapan setelah pelaksanaan pemungutan suara.

Pencoblosan/Pemungutan suara: 14 Februari 2024

Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

  • Kecamatan (15 Februari 2024 – 2 Maret 2024)
  • Kabupaten/Kota (17 Februari 2024 – 5 Maret 2024)
  • Provinsi (19 Februari 2024 – 10 Maret 2024)
  • Nasional (22 Februari 2024 – 20 Maret 2024)

Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Siapa yang Menetapkan Hasil Pemilu 2024?

Menurut Pasal 41 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka. Berikut bunyi aturannya.

READ  Momenta Mengharukan saat Gibran Membungkukkan Badan untuk Sambut Ganjar-Mahfud di Acara KPK

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Menurut ketentuan, KPU Provinsi harus menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan menetapkan hasil perolehan suara partai politik calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Ketentuan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Menurut Ketentuan Penetapan Hasil Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, proses penetapan hasil Pemilu dilaksanakan setelah selesai rekapitulasi hasil penghitungan suara. Penetapan hasil Pemilu diagendakan dilakukan dalam jangka waktu tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah putusan resmi dari MK.

Jadi, sebelum melakukan penetapan hasil Pemilu, penyelenggara Pemilu perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan mengenai sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu.

Pada proses Pemilu 2024, jika tidak terdapat permohonan sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu yang diajukan, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu paling lambat tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan dari MK.

Kesimpulan

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024, dimulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka dengan batas waktu tertentu setelah pemungutan suara, serta perlu menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi sebelum melakukan penetapan hasil Pemilu.

READ  Anies Berjanji Meningkatkan Laporan Harta Kekayaan, Sanksi Demosi bagi Pejabat yang Ingkar Janji