Dewan Pengawas: Anggaran Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar, Uang ‘Melekat’ di Tangan Pihak Terkait

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dewas menyatakan bahwa besaran nilai pungli tersebut mencapai Rp 6,1 miliar.

“Jumlah total pungutan liar di Rutan KPK mencapai sekitar Rp 6,148 miliar. Angka tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/1/2024).”

Albertina mengungkapkan bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang terkait kasus pungutan liar (pungli) di rutan. Dari 169 orang tersebut, terdapat 27 orang yang berasal dari pihak eksternal, di antaranya merupakan mantan tahanan KPK.

Sebanyak 169 orang telah diselidiki oleh Dewan Pengawas (Dewas), termasuk di antaranya 32 orang mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Dewas telah memeriksa total 137 orang yang pernah bekerja di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.

“Terdapat dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 6,1 Miliar. Dalam praktiknya, salah satu pihak diketahui telah menerima sebesar Rp 504 Juta,” kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, seperti dilansir dari Detiknews.

“Kemudian 1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik,” sambungnya.

Albertina mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan 65 dokumen bukti serta catatan penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mayoritas pelanggar akan dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang.

READ  Anies-Cak Imin Tiba di KPK, Siap Adu Gagasan Antikorupsi

“Segera kami sidangkan 90 orang yang terlibat dalam kasus ini dengan dakwaan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri. Dakwaan ini merujuk pada Pasal 4 Ayat 2 Huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021,” ujar seorang narasumber.

Dewan Pengawas KPK juga mengungkap jumlah uang pungli yang diterima oleh para terduga pelaku. Albertina mengatakan ada seorang pegawai KPK yang menerima pungli terbesar dengan nilai hampir mencapai setengah miliar rupiah.

“Jika kita menghubungkannya dengan jumlah uang yang diterima, jumlah yang paling sedikit adalah Rp 1 juta dan yang paling banyak adalah sekitar Rp 504 juta. Itu adalah jumlah yang paling tinggi,” tandas Albertina.

Kesimpulan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai angka Rp 6,1 miliar. Dewas telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang terkait kasus tersebut, dan sebanyak 90 orang akan segera menjalani sidang etik dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri. Salah satu pegawai KPK diketahui menerima pungli terbesar dengan nilai hingga Rp 504 juta.