indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Pada tanggal 17 Januari, 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang etik terkait keterlibatan mereka dalam praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Kasus pungli di rutan akan mulai disidangkan pada hari Rabu, tanggal 17 Januari dan berlanjut seterusnya,” kata Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1/2024).
Albertina menyatakan bahwa terdapat total sembilan berkas yang terkait dengan kasus pungli di rutan KPK. Dari kesembilan berkas tersebut, enam di antaranya akan disidangkan dalam pekan ini.
“Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) ini terbagi dalam enam perkara yang akan segera disidangkan, sementara tiga lainnya akan disidangkan setelah enam perkara sebelumnya selesai,” ungkap Albertina.
Menurut Albertina, dalam enam berkas itu terdapat 90 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Sementara itu, tiga berkas lainnya hanya melibatkan satu orang pegawai KPK.
“Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” ujar Albertina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dianggap lamban. KPK menyatakan bahwa kasus tersebut terjadi sejak tahun 2018.
“Kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ketua Dewan Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ghufron mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus pungutan liar (pungli) melibatkan 93 pegawai KPK telah berjalan selama empat tahun. Hal ini membuat proses penyelidikan menjadi lebih rumit. Adapun terduga pelaku pungli tersebut tidak hanya terpusat di KPK, tetapi juga tersebar di beberapa tempat lainnya.
Hingga saat ini, sebanyak 190 orang telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) di rutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa mereka telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
Kesimpulan
Dewan Pengawas akan memulai sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan KPK pada 17 Januari. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari kasus pungli yang telah berlangsung sejak tahun 2018. Total sembilan berkas terkait kasus pungli akan disidangkan, enam di antaranya akan dilakukan dalam pekan ini. 90 pegawai KPK akan menjalani sidang dalam enam berkas tersebut, sementara tiga berkas lainnya melibatkan satu orang pegawai KPK masing-masing. Penyelidikan kasus pungli di Rutan KPK dikatakan lamban, dan saat ini telah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka setelah diperiksa 190 orang.