indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memberikan tanggapan terkait pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena mencuit #PrabowoGibran2024 dalam unggahannya. Kemhan menyatakan bahwa mereka telah memberikan sanksi kepada admin akun X yang bertanggung jawab.
“Kami menghargai laporan tersebut. Hal itu memang bagian dari mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen Edwin Adrian Sumantha melalui keterangan tertulis pada Selasa (23/1/2024).
Edwin menjelaskan bahwa admin akun X Kemhan secara tidak sengaja menekan tagar yang muncul pada saat itu. Dia mengatakan bahwa kesalahan tersebut segera diperbaiki.
“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena admin secara tidak sengaja mengklik tautan tagar yang muncul di bagian X (tagar yang disarankan) dan kesalahan tersebut segera diperbaiki oleh admin,” ujar perwakilan Kemhan.
Edwin menegaskan bahwa informasi yang menyatakan bahwa tagar tersebut ditayangkan berjam-jam pada Minggu (21/1) sejak pertama kali ditayangkan, adalah salah. Dia juga mengungkapkan bahwa Kemhan telah melakukan evaluasi terkait hal ini.
“Kami telah melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada seluruh administrator platform media sosial Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi,” ucapnya.
Edwin mengungkapkan bahwa anggota personel Kementerian Pertahanan yang saat itu bertugas sebagai admin, telah dikenai sanksi administratif berupa teguran keras. Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan sangat menjunjung tinggi prinsip netralitas.
“Karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Edwin.
“Sesuai penekanan dari Sekjen Kemhan RI bahwa selama gelaran rangkaian Pemilu 2024, seluruh pegawai Kemhan RI harus menjunjung tinggi netralitas,” lanjutnya.
Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, Koalisi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan akun X Kemhan yang mencuit #PrabowoGibran2024 ke Bawaslu. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilpres 2024.
“Dalam pelaporan tersebut, kami menyoroti adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, yaitu akun resmi X di Twitter, yang menggunakan hashtag salah satu pasangan calon, yaitu #PrabowoGibran2024. Kami menduga adanya penyalahgunaan fasilitas negara dalam mempromosikan atau mengkampanyekan pasangan calon ini untuk Pilpres 2024,” ujar Ibnu Syamsu Hidayat, Advokat dari Themis Indonesia, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1).
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan Nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/I/2024/ tanggal 23 Januari 2024. Pihak Kemhan memandang bahwa cuit #PrabowoGibran2024 melanggar UU Pemilu.
“Kami menilai penggunaan hastag Prabowo-Gibran 2024 tersebut melanggar UU Pemilu, khususnya Pasal 280-282-283,” ujar perwakilan Kemhan.
Di tempat yang sama, perwakilan Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandez, menilai pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administrasi, tetapi juga struktural dalam pemerintahan. Ia menduga bahwa cuitan tersebut muncul atas perintah dari pejabat tinggi di Kemhan.
“Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran administrasi belaka. Kami juga harus melihat aspek pelanggaran secara struktural karena kita semua tahu bahwa Kemhan masih mempertahankan nuansa militeristik. Oleh karena itu, perlu dilihat apakah ada komando di balik ini, karena mustahil seorang admin media sosial melakukan cuitan terkait dengan hashtag ini tanpa adanya perintah,” ujar juru bicara Kemhan.
Dalam laporan ini terdapat sejumlah barang bukti yang diserahkan, antara lain tangkapan layar cuitan dan rangkaian kajian terkait dengan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Menteri Pertahanan beserta seorang PNS yang menjabat sebagai administrator di akun sosial media Kementerian Pertahanan.
Koalisi masyarakat sipil mengklaim bahwa ini adalah laporan ketiga yang telah disampaikan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memihak pada pasangan calon manapun.
Kesimpulan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memberikan tanggapan terkait pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena mencuit #PrabowoGibran2024 dalam unggahannya. Kemhan menyatakan bahwa mereka telah memberikan sanksi kepada admin akun X yang bertanggung jawab. Kemhan juga menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi secara tidak sengaja dan telah melakukan evaluasi serta penekanan ulang kepada seluruh administrator platform media sosial Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi. Laporan ini telah diterima dan terdaftar oleh Bawaslu, dengan Koalisi Pemilu Bersih 2024 yang melaporkan adanya dugaan penggunaan fasilitas negara dalam mempromosikan pasangan calon Pilpres 2024. Koalisi masyarakat sipil juga menilai bahwa pelanggaran ini tidak hanya bersifat administrasi, tetapi juga struktural dalam pemerintahan dan menduga adanya komando di balik cuitan tersebut. Koalisi tersebut telah menyampaikan laporan ini sebagai ketiga kalinya kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu dan menegaskan bahwa mereka tidak memihak pada pasangan calon manapun.