Dukung Menlu, HNW Minta Perkuat Upaya Hukum Kejahatan Israel

indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung upaya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Menlu akan menyampaikan pernyataan secara lisan dalam permohonan advisory opinion (nasihat hukum) ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait kejahatan-kejahatan Israel terhadap Palestina.

Sebagaimana diketahui, Israel melakukan serangkaian serangan terhadap Gaza dan secara berkelanjutan secara terbuka melanggar hukum internasional.

Selain permohonan advisory opinion, Hidayat juga mendorong penguatan upaya dan argumen hukum lainnya. Dengan demikian, langkah-langkah hukum yang lebih efektif tidak akan ditinggalkan, seperti dukungan terhadap langkah yang diambil oleh Afrika Selatan.

“Kita semua tentu mendukung setiap upaya untuk menghukum Israel atas kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina. Salah satunya dengan meminta advisory opinion (nasihat hukum) ke ICJ melalui Majelis Umum PBB ini,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Minggu (21/1/2024).

Pria yang akrab disapa HNW ini mengungkapkan permintaan advisory opinion telah lama disampaikan oleh majelis umum PBB, yakni pada 17 Januari 2023 lalu. Upaya ini dilakukan jauh sebelum kondisi Jalur Gaza semakin memanas atas serangan brutal Israel dalam beberapa pekan terakhir.

Hingga saat ini, HNW (Himpunan Nasional untuk Palestina) terus mendukung upaya Menteri Luar Negeri (Menlu) dalam mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Israel. HNW meminta agar upaya hukum terus diperkuat untuk memperoleh keadilan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.

Menlu Indonesia telah menyampaikan pernyataan tertulis kepada International Court of Justice (ICJ) pada bulan Juli 2023 lalu. Selain itu, dijadwalkan bahwa Indonesia juga akan menyampaikan pernyataan secara lisan pada tanggal 19 Februari 2024 mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi rakyat Palestina.

READ  Bendera Parpol di Flyover Jalur Sepeda Rasuna Said Jaksel Dicopot

Lebih lanjut, HNW menyadari permohonan advisory opinion ini difokuskan pada berbagai kebijakan Israel, seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem yang semuanya dianggap tidak sah menurut hukum internasional.

Ia menekankan status atau kekuatan hukum dari pendapat hukum ini berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan. Jika putusan atas gugatan dari Afrika Selatan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (legally binding), pendapat hukum ini justru lebih mengikat secara moral (morally binding).

“Jadi memang fokusnya berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ beberapa waktu lalu,” ujar HNW.

“Jadi ini yang perlu dipahami oleh publik terkait efektivitas dari langkah pemerintah Indonesia,” sambungnya.

Selain berjuang melalui permohonan advisory opinion yang sudah diproses sejak tahun lalu, HNW berharap Indonesia benar-benar mendukung dan memperkuat gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan. Sebab putusannya dapat mengikat berbagai pihak, termasuk Israel, atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya terhadap rakyat di Gaza dan Palestina.

“Semua langkah harus ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pembelaan terhadap rakyat Palestina yang masih terjajah sesuai dengan komitmen di dalam konstitusi kita, UUD NRI 1945 yang menghendaki diakhirinya segala bentuk penjajahan,” tegasnya.

“Jadi, selain fokus memperkuat permohonan advisory opinion tersebut, Menlu juga harus aktif berkomunikasi dengan pihak Afsel yang saat ini menjadi ujung tombak menjerat Israel atas kejahatan yang dilakukannya di ICJ,” pungkas Hidayat.

Kesimpulan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung upaya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam menyampaikan permohonan advisory opinion ke Mahkamah Internasional terkait kejahatan-kejahatan Israel terhadap Palestina. Hidayat juga mendorong penguatan upaya dan argumen hukum lainnya agar langkah-langkah hukum yang lebih efektif dapat diambil. HNW berharap bahwa permohonan advisory opinion tersebut, bersama dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, dapat menghasilkan putusan yang mengikat dan memperoleh keadilan bagi rakyat Palestina yang terjajah.

READ  Dorong Peran Pesantren dalam Pemilu Beretika: HNW Ajak Masyarakat Cerahkan Diri!