Eks Dirut TransJakarta Akan Disidang di Kasus Korupsi Bansos Kemensos

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Mantan Direktur Utama TransJakarta, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) akan segera diadili dalam kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial tahun 2020-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik (12/1) telah menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MKW, BS, dan AC sebagai pejabat di PT BGR Persero terkait korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada tim jaksa,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Senin (15/11/2024).

Keterlibatan Kuncoro dalam kasus ini terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). KPK juga akan segera menyidangkan dua petinggi PT BGR lainnya yang terlibat dalam kasus ini, mereka masing-masing adalah Budi Susanto (BS), selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC), selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Ali mengungkapkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah selesai dituntaskan oleh tim penyidik. Ketiganya akan didakwa dengan pasal kerugian negara.

“Pemenuhan dugaan unsur pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara telah dipenuhi dan dilengkapi melalui pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan,” ujar Ali.

Ketiga tersangka tersebut akan tetap menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Pihak KPK juga akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam dua pekan ke depan.

“14 hari kerja adalah ketentuan UU Tipikor bagi tim jaksa untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), M Kuncoro Wibowo, sebagai tersangka. Kuncoro diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini ketika menjabat sebagai Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR telah ditunjuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan beras bantuan sosial (bansos) pada periode 2020-2021.

READ  Aktivis Kreatif Bangun Rumah Pohon Tolak Ekspansi Pabrik Tesla di Jerman

Perkara ini bermula saat Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bantuan sosial (bansos) Kemensos. Kemudian, PT BGR memilih PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.

PTP diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai distributor bansos menurut KPK. Meskipun demikian, penyidik KPK menemukan bahwa PT PTP menerima pembayaran sebesar Rp 150 miliar.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos. Pada awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka, yaitu Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani pada Rabu (23/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Direktur Utama TransJakarta, Erik Tohir, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kemensos. Penahanan Erik Tohir dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap dirinya.

Selain Erik Tohir, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021. Keduanya ditahan sejak akhir September 2023.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Transportasi Jakarta (TransJakarta), Budi Kaliwono, akan segera menjalani sidang atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kesimpulan

Mantan Direktur Utama TransJakarta, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), bersama dengan dua petinggi PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC), akan segera diadili dalam kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial tahun 2020-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya akan didakwa dengan pasal kerugian negara dan akan tetap menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

READ  Polisi Mengungkap Fakta Seru: Ghatan Saleh dan Izin Senjata