Dewas KPK Terima 67 Aduan Etik di 2023, Disidangkan 3 Kasus

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan capaian kerjanya selama tahun 2023. Selama periode tersebut, Dewas berhasil menerima sebanyak 67 aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK.

“Selama tahun 2023, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima sebanyak 67 pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik, dan 82 pengaduan yang tidak terkait dengan pelanggaran etik,” demikian ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1/2024).

Terdapat 67 aduan dugaan pelanggaran etik yang diterima oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada tahun 2023. Dalam tahun tersebut, tiga aduan telah menjalani sidang oleh Dewas KPK. Salah satu aduan yang disidangkan berkaitan dengan pertemuan antara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri telah diberikan sanksi etik berat oleh Dewas KPK.

“Mengenai masalah etik ada tiga sidang etik yang dilakukan dalam tahun 2023,” ujar Tumpak.

Tumpak menjelaskan bahwa Dewas KPK telah menerima sebanyak 67 aduan dugaan pelanggaran etik selama tahun 2023. Dari aduan tersebut, tiga kasus akan disidangkan untuk mendapatkan keputusan yang adil.

Selain itu, Dewas KPK juga telah melakukan 17 kegiatan pemantauan terhadap KPK sepanjang tahun 2023. Kegiatan pemantauan ini telah menghasilkan 24 rekomendasi yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja KPK.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima sebanyak 67 aduan yang berisi dugaan pelanggaran etik pada tahun 2023. Dari aduan tersebut, tiga di antaranya akan disidangkan.

Selain menerima aduan, Dewas KPK juga melakukan rapat koordinasi secara rutin dengan pimpinan KPK. Selama tahun 2023, Dewas KPK telah memberikan 80 kesimpulan terkait permasalahan yang ada di KPK.

READ  Moment Jokowi Memeriahkan Harlah ke-78 Muslimat NU di GBK

“Dalam rapat koordinasi pengawasan dengan pimpinan KPK, Dewan Pengawas telah mencapai beberapa kesimpulan terkait sejumlah permasalahan yang perlu disikapi dan diperbaiki ke depan. Kurang lebih pada tahun 2023, terdapat 80 kesimpulan yang kami ambil dalam rapat koordinasi pengawasan,” ujar Tumpak, salah satu anggota Dewas KPK.

Lebih lanjut, Tumpak menyatakan bahwa setiap 6 bulan sekali, Dewan Pengawas KPK mengadakan rapat evaluasi kinerja terkait pencapaian dan target dari pimpinan KPK. Di tahun 2023, Dewan memberikan 6 rekomendasi kepada pimpinan KPK.

“Selama tahun 2023, terdapat enam rekomendasi yang telah kami sampaikan,” ujar Tumpak.

Kesimpulan

Dalam tahun 2023, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima 67 aduan dugaan pelanggaran etik dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, telah disidangkan tiga kasus dan diberikan sanksi etik berat kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Selain itu, Dewas KPK juga melakukan 17 kegiatan pemantauan dan memberikan 24 rekomendasi untuk meningkatkan kinerja KPK. Melalui rapat koordinasi rutin, Dewas KPK mengambil 80 kesimpulan dan memberikan enam rekomendasi kepada pimpinan KPK. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan etika di dalam KPK.