indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Aksi seorang pria yang melakukan ekshibisionisme di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Pelaku terbukti memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang siswi SMP yang sedang berjalan kaki.
Kejadian yang terjadi pada hari Senin (8/1) itu menjadi viral di media sosial. Dalam video yang tersebar, para pelaku secara tiba-tiba menunjukkan alat kelamin mereka, yang membuat korban terkejut dan berlari ketakutan.
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kejadian itu. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (10/1).
Belakangan diketahui, pelaku berinisial AS berusia 16 tahun. Walaupun demikian, AS tetap diproses dan saat ini ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Berikut adalah rangkuman yang menjadi informasi mengenai kasus tersebut.
Pelaku Ditangkap
Polisi segera mengambil tindakan dalam menyelidiki kasus ekshibisionisme yang dilakukan oleh seorang pria di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pria yang telah mengganggu ketentraman warga tersebut akhirnya berhasil ditangkap.
Sebagai informasi, Polresta Bogor Kota telah segera mengamankan terduga pelaku, seperti yang diungkapkan oleh Polresta Bogor Kota melalui akun X (Twitter) @PolresBogorKota pada Rabu (10/1).
Pada tanggal tertentu, seorang remaja berinisial AS (16) ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjadi tersangka dalam kasus ekshibisionisme. AS kemudian digiring ke Mapolresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya.
Pelaku sedang dalam penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Kesalahan mereka telah diungkapkan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi telah mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang melakukan tindakan ekshibisionisme di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku kemudian ditahan oleh polisi.
Seorang remaja berinisial AS, yang berusia 16 tahun 9 bulan, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan pada Kamis (11/1).
Luthfi mengungkapkan bahwa remaja tersebut statusnya adalah anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. Meskipun demikian, status ini setara dengan tersangka.
“Dalam sistem peradilan anak, mereka umumnya disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum, tetapi esensinya sama dengan sebutan tersangka,” ucap narasumber.
Remaja ekshibisionis di Bogor kini ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Tindakan mereka melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Motif Remaja Ekshibisionis
Polisi mengungkap motif AS (16) melakukan aksi ekshibisionis di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku melakukan hal tersebut karena pernah menonton konten dewasa.
Motifnya karena anak AS pernah menonton video BF,” kata Luthfi.
Polisi mengungkap korban dan pelaku tidak saling kenal. Korban mencari sasaran secara acak.
Setelah menjadi tersangka dalam kasus ekshibisionisme, tiga remaja di Bogor akhirnya ditahan. Mereka diduga melakukan tindakan ekshibisionisme secara acak tanpa mengenal korban atau memiliki hubungan dengan mereka.
Mengutip pernyataan polisi, “Untuk sasaran memang random, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada hubungan,” ungkapnya.
Kesimpulan
Remaja ekshibisionis di Bogor telah ditangkap setelah menjadi tersangka dalam kasus yang membuat heboh di masyarakat. Polisi berhasil mengamankan pelaku yang terbukti melakukan aksi ekshibisionisme di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Remaja tersebut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan dianggap melanggar undang-undang perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual. Motif dari pelaku dilatarbelakangi oleh paparan konten dewasa yang pernah ditontonnya. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap akses dan paparan konten dewasa kepada remaja agar tidak terjadi tindakan yang membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat.