Firli Bakal Diperiksa Lagi, Kasus Pemerasan SYL akan Terungkap Jumat 19 Januari

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih terus berlangsung. Pada Jumat (19/1) pekan ini, penyidik akan memeriksa Firli lagi sebagai tersangka.

“Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ade Safri menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap Firli dalam kasus pemerasan SYL pada hari Jumat, 19 Januari. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperoleh keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh jaksa.

“Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Firli.

Mengikuti petunjuk dari jaksa penuntut, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh SYL. Firli akan kembali menjalani pemeriksaan setelah berkas perkara selesai dirampungkan.

“Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta. Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli didakwa melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi yang meliputi pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada periode 2020-2023.

READ  Anies Tegaskan Sikap Bijaksana Menghadapi Polemik Kampung Bayam: Tolong Bertindak Adil

Firli Bahuri sendiri menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Selain itu, Firli juga berpotensi mendapatkan pidana denda hingga Rp 1 miliar.

Sejauh ini, Firli sudah menjalani lima kali pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya dilakukan saat ia masih menjadi saksi, yaitu pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Selanjutnya, setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, dia akan menjalani pemeriksaan lagi pada hari Jumat, tanggal 19 Januari. Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (1/12), Rabu (6/12), dan Rabu (27/12). Namun, meskipun telah menjalani pemeriksaan terakhir, Firli masih berstatus bebas dan belum ditahan.

Setelah menjalani sanksi etik berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Firli Bahuri akan kembali diperiksa terkait kasus pemerasan SYL. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat, 19 Januari.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berlangsung. Firli akan menjalani pemeriksaan lagi pada Jumat, 19 Januari, setelah sebelumnya telah menjalani lima kali pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan oleh jaksa. Firli menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dan pidana denda hingga Rp 1 miliar. Meskipun telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli tetap bebas dan belum ditahan. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap Firli diharapkan dapat membantu mengungkap kasus pemerasan SYL.