Amati Garasi Mantan Pegawai KPK Raih Uang Setengah Miliar

indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Mantan pegawai KPK yang tengah berulang tahun, Novel Aslen Rumahorbo, kini tengah menjadi sorotan karena dituding telah menyelewengkan uang perjalanan dinas senilai Rp 550 juta. Sontak, hal ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat yang selama ini mengagumi integritas lembaga antikorupsi.

Diambil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Novel terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 18 September 2023. Total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp 67.300.000 (Rp 67 jutaan).

Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya kendaraan bermotor. Selain itu, tidak ada aset tanah dan bangunan yang dicantumkan.

Sebagai perbandingan, dalam laporan harta Novel yang diajukan pada bulan Januari 2023, ditemukan bahwa dia memiliki harta senilai Rp 120.292.297 (Rp 120 jutaan).

Kala itu dia memiliki satu unit motor Kawasaki Ninja 250 ABS keluaran tahun 2012. Harganya kala itu ditaksir sebesar Rp 30 juta. Namun, motor tersebut kini tidak lagi terdaftar dalam harta terbarunya.

KPK telah menetapkan mantan pegawai mereka sendiri yang tertangkap tangan menilap uang perjalanan dinas sebesar Rp 550 juta.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, “Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Dia sendiri. Pelaku tunggal,” diungkapkan di kantornya pada Rabu (6/3/2024).

Proses hukum terhadap Novel Aslen dilakukan setelah dia diberi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, Novel juga telah dipecat oleh Inspektorat KPK.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa dugaan korupsi terjadi pada periode 2021-2022. Pelaku diduga memotong uang dinas sebesar Rp 550 juta.

Novel Aslen sebelumnya bertugas di bagian administrasi KPK. Kasus ini terungkap setelah atasan pelaku melaporkan ke Inspektorat KPK.

READ  Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telusuri Rutan sendiri Akibat Kasus Pungli

Kesimpulan

Mantan pegawai KPK, Novel Aslen Rumahorbo, terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan uang perjalanan dinas senilai Rp 550 juta. Hal ini menciptakan kehebohan di masyarakat dan menunjukkan pelanggaran integritas lembaga antikorupsi. Meskipun Novel telah dipecat dan dijadikan tersangka, kasus ini menyorot pentingnya pengawasan internal dan proses hukum yang tegas dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.