indotim.net (Minggu, 10 Maret 2024) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) baru-baru ini mengumumkan keputusan peningkatan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium di Jawa Barat. Kenaikan ini dilaksanakan selama periode dua minggu, tepatnya dari tanggal 10 hingga 23 Maret 2024.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa kenaikan HET ini diterapkan sebagai langkah relaksasi bagi para pengusaha ritel. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium pada tingkat konsumen.
Sebelumnya, pelaku usaha ritel mengeluhkan kenaikan harga beras saat ini yang membuatnya sulit untuk menjual dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Hal ini menyebabkan banyak ritel memilih untuk tidak menjual beras, sehingga menyebabkan kelangkaan beras di toko ritel.
“Relaksasi HET ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).
Peningkatan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang diberlakukan saat ini menargetkan 8 wilayah tertentu. HET telah disesuaikan dengan kenaikan harga sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan dengan HET sebelumnya.
Di samping kenaikan harga di Jawa Barat, Jawa Tengah juga mengalami lonjakan yang signifikan. Harga HET beras premium di Jawa Tengah kini mencapai Rp 14.900 per kilogram, membuat konsumen semakin terbebani.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, harga beras premium mengalami kenaikan menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg.
Di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, harga beras premium naik menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, serta Nusa Tenggara Timur, harga beras premium juga mengalami penyesuaian menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Di Sulawesi, harga beras premium kini sebesar Rp 14.900 per kg, naik dari sebelumnya Rp 13.900 per kg.
Di Kalimantan, harga beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Wilayah Maluku dan Papua juga mengalami penyesuaian harga, masing-masing menjadi Rp 15.800 per kg dari sebelumnya Rp 14.800 per kg.
Kesimpulan
Berdasarkan keputusan Badan Pangan Nasional (Bapenas) yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium di berbagai wilayah di Indonesia, terjadi peningkatan harga signifikan terutama di Jawa Tengah menjadi Rp 14.900 per kilogram. Langkah ini diambil untuk memberikan relaksasi kepada pengusaha ritel serta menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium. Meskipun dilakukan demi menjaga stabilitas, kenaikan harga beras telah menimbulkan beban ekonomi bagi konsumen di sejumlah daerah di Indonesia.