indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Kasus seorang pria yang bekerja sebagai ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bekasi, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, akhirnya berakhir dengan damai. Kasus ini diselesaikan secara damai setelah korban memutuskan untuk mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Iya benar (laporan dicabut),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
Firdaus mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Selanjutnya, tim penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak dihentikan atau tetap harus dilanjutkan.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor mencabut pengaduannya. Karena pelapor dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai, maka akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak dihentikan,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Motif KDRT
AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kepolisian, AF mengaku kesal karena istrinya memiliki utang pinjaman online tanpa sepengetahuannya.
“Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1).
Seorang narasumber mengungkapkan bahwa istri korban KDRT telah mencabut laporan yang sebelumnya diajukannya. Hal ini membuat kasus yang melibatkan seorang pegawai ASN BNN di Bekasi akhirnya berakhir dengan damai.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa ada utang sebesar Rp 30 juta yang merupakan alasan di balik kasus ini. Korban mengakui bahwa utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Jumlah utang yang harus dilunasi sebesar Rp 30 juta, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap narasumber. “Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa istri tersangka meminjam uang lagi untuk kebutuhan sehari-hari, padahal sudah ada nafkah yang diberikan oleh tersangka. Alasan yang diberikan tidak cukup untuk justifikasi peminjaman tersebut,” lanjutnya.
Tersangka AF saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Karena perbuatannya, AF dijerat Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Kesimpulan
Kasus KDRT ASN BNN di Bekasi akhirnya berakhir dengan damai setelah istri korban mencabut laporan yang diajukan sebelumnya. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penghentian proses hukum. Motif KDRT ini terjadi karena tersangka kesal atas utang pinjaman online yang dimiliki oleh istrinya tanpa sepengetahuannya. Selama proses penyidikan, diketahui ada utang sebesar Rp 30 juta yang menjadi alasan di balik kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.