Jaksa KPK Memohon Hakim Menolak Permintaan Makelar MA: Tidak Masuk Akal

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dianggap sangat tidak masuk akal. Dadan sendiri diduga oleh KPK berperan sebagai makelar dalam kasus suap yang melibatkan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.

“Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pasal yang tepat untuk didakwakan terdakwa adalah Pasal 6 UU Tipikor. Tanggapan penuntut umum bahwa dalam pleidoinya pada pokoknya menyatakan bahwa penuntut umum harus menerapkan Pasal 5 atau 6 UU Tipikor sesuai penerapan pasal pada Heryanto Tanaka dan Yoseph Parera,” kata jaksa membacakan tanggapannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

“Menurut sang jaksa, pernyataan dari penasihat hukum dalam pleidoi tersebut sungguh tidak masuk akal. Sebelumnya, dalam surat tuntutan, telah diuraikan secara rinci mengenai perbuatan dan peran terdakwa dalam konteks kasus ini,” ujar jaksa tersebut.

Jaksa menegaskan bahwa Dadan memiliki peran aktif dalam kasus suap di MA. Dalam persidangan, jaksa telah berhasil mengungkap adanya bukti terkait penerimaan uang senilai Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan Tri dari pengusaha Heryanto Tanaka.

Penerimaan uang tersebut dilakukan oleh Dadan selaku perwakilan dari Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. Uang yang berasal dari Heryanto Tanaka digunakan sebagai sarana untuk memuluskan proses pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Penerimaan uang oleh terdakwa dan Hasbi Hasan telah sempurna dan memenuhi unsur menerima hadiah atau janji. Pada saat pemberian uang pertama kali dari Heryanto Tanaka pertama kali ke rekening BCA atas nama Dadan Tri Yudianto pada tanggal 28 Maret 2022 hingga terdapat beberapa kali transfer uang dari Heryanto Tanaka pada terdakwa sampai tanggal 8 September 2022 dengan jumlah keseluruhannya 11 miliar 200 juta,” ujar jaksa.

READ  Kuasa Hukum Minta Hakim Lepaskan Dadan Tri dalam Kasus Suap di MA

“Dalam hal ini terdakwa bertindak untuk dan atas nama Hasbi Hasan sebagai pejabat yang punya kewenangan untuk membantu mewujudkan apa yang diinginkan oleh Heryanto Tanaka,” sambung jaksa.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pleidoi dari makelar keputusan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam persidangan.

Jaksa juga memberikan sorotan terhadap perilaku Dadan ketika memberikan kesaksian di persidangan. Menurut Jaksa, Dadan diduga berusaha memanipulasi keterangan, terutama terkait penggunaan uang sebesar Rp 3 miliar dari Heryanto Tanaka.

“Terdakwa mencoba memanipulasi fakta peruntukan uang senilai 3 miliar rupiah pada tanggal 29 Maret 2022 yang berasal dari Heryanto Tanaka, antara lain untuk pembelian mobil dengan meminta kuitansi back date. Namun, pembelian mobil kemudian diubah dengan memberikan pinjaman uang kepada Hercules sehingga terkesan uang tersebut tidak untuk Hasbi Hasan,” ujar jaksa.

Jaksa KPK menegaskan bahwa Dadan merupakan seorang pembohong yang tak segan untuk terus melakukan tindakan curang demi menghindari hukuman yang seharusnya ia terima.

“Selain itu, adanya penyangkalan-penyangkalan keterangan terdakwa pada beberapa BAP tersangka tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan terdakwa adalah orang yang tidak jujur, mudah berbohong, dan akan berbohong untuk menutupi kebohongan lainnya sehingga dengan ringannya mempermainkan hukum demi bisa lepas dari jerat pidana, walau bukti-bukti yang ada sudah terang benderang,” papar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan dari Dadan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 11 tahun 5 bulan sesuai dengan tuntutan penuntutan umum.

Jaksa KPK menegaskan agar hakim menolak pleidoi yang diajukan oleh makelar MA dalam persidangan. Menurut jaksa, pleidoi tersebut sangat tidak masuk akal berdasarkan uraian yang telah disampaikan sebelumnya.

READ  Prabowo akan Ungkap Asta Cita Antikorupsi di KPK: TKN

“Berdasarkan uraian di atas, kami bersikap pada surat tuntutan dan mohon nota pembelaan terdakwa beserta penasehat hukumnya dinyatakan ditolak. Kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana tersebut,” tegas jaksa.

Kesimpulan

Jaksa KPK menegaskan bahwa pleidoi Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap di MA dianggap tidak masuk akal dan menunjukkan tindakan manipulatif serta tidak jujur. Permintaan jaksa kepada hakim untuk menolak nota pembelaan Dadan dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 11 tahun 5 bulan merupakan langkah tegas demi menjaga integritas hukum dan memberikan sanksi yang layak bagi pelaku korupsi.