indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui peningkatan tunjangan kinerja (tukin) untuk para Pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kenaikan tunjangan kinerja KLHK dilakukan berdasarkan Perpres 34 tahun 2024 yang ditandatangani pada 1 Maret 2024 oleh Jokowi. Tunjangan kinerja pegawai KLHK terakhir disesuaikan pada tahun 2018.
“Berdasarkan capaian reformasi birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyesuaian tunjangan kinerja,” seperti yang tertulis dalam pertimbangan aturan yang dikutip pada Senin (4/3/2024).
Merujuk pada ketentuan di lampiran masing-masing peraturan tersebut, tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada kedua lembaga tersebut sama, yaitu mulai dari Rp 2,53 juta hingga tertinggi Rp 33,24 juta.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat ini dijabat Siti Nurbaya Bakar akan mendapatkan tunjangan kinerja paling besar. Besarannya ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi dari 17 golongan yang ada.
Dengan keputusan tersebut, diketahui bahwa Siti Nurbaya akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 49.860.000 setiap bulannya. Perhitungan ini berdasarkan tunjangan tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.
Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja di KLHK sebagai berikut:
Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
Kesimpulan
Presiden Joko Widodo menyetujui peningkatan tunjangan kinerja (tukin) untuk para Pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan Perpres 34 tahun 2024. Kenaikan tukin tersebut mencapai Rp 33,24 juta sebagai yang tertinggi, dan Menteri KLHK akan menerima tunjangan kinerja paling besar sebesar Rp 49.860.000 setiap bulannya.