Presiden Jokowi Berhasil Menakjubkan, Isu Pemakzulan Tanpa Dasar

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Ketua Harian Partai Gerindra Dasco menilai isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berdasar. Menurut Dasco, banyak keberhasilan yang telah diraih selama masa pemerintahan Jokowi.

“Kalau saya ditanya sebagai pimpinan teras partai koalisi pemerintah, Partai Gerindra, ya tentunya dengan keberhasilan-keberhasilan Presiden Jokowi yang sudah banyak dan sudah terbukti, alasan untuk memakzulkan, saya pikir terlalu mengada-ada,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Namun, Dasco menyatakan bahwa sebagai pimpinan DPR RI, tidak ada yang salah dengan aspirasi tersebut. Namun, menurutnya, penyelesaiannya harus dilakukan dengan mekanisme yang benar dan sesuai.

“Aspirasi boleh-boleh saja, tapi kemudian mekanisme yang ada harus dijalankan dengan baik dan benar,” ujarnya.

“Dan saya pikir semua aspirasi baik yang mengusulkan maupun yang menolak itu juga harus dipertimbangkan begitu,” tambahnya.

Kritik dilontarkan oleh Dasco terhadap upaya pemakzulan Presiden Jokowi yang dianggapnya sebagai upaya pengalihan perhatian yang tidak beralasan. Hal ini ditanggapi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan bahwa pemakzulan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran akan kekalahan. Dasco menilai pernyataan Jimly memiliki landasan fakta dan data yang kuat.

“Ya kalau Prof Jimly bicara begitu, mungkin Prof Jimly sudah mempunyai data-data yang ada. Kan Prof Jimly dahulu adalah Ketua MK. Jadi, pasti pendapatnya didasarkan pada fakta dan data yang ada,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menerima kedatangan 22 tokoh dari Petisi 100 di kantornya. Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi dari pemilu.

“Mereka meminta pemakzulan Pak Jokowi, meminta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

READ  Kronologi Kecelakaan Seri 3 di Tol Jagorawi Menuju Jakarta, Km 8+800

Mahfud mengungkapkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan langkah tersebut

“Silakan saja jika ada yang ingin melakukannya. Tetapi menurut Undang-Undang Dasar (UUD), ada lima persyaratan untuk memakzulkan seorang presiden. Pertama, presiden terlibat dalam korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, atau kejahatan berat seperti pembunuhan dan sejenisnya,” kata Mahfud di Surabaya pada Rabu (10/1).

“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu,” lanjutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, berpendapat bahwa tidaklah mudah untuk melakukan pemakzulan terhadap seorang presiden. Menurutnya, proses tersebut memerlukan waktu yang cukup lama dan rumit.

“Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan,” ucap Mahfud.

Tanggapan Istana

Sebelumnya, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan tanggapan terkait rencana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Ari Dwipayana menyatakan bahwa isu pemakzulan tersebut adalah sebuah tudingan yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat (12/1).

Menurut Dasco, memberikan pendapat, kritik, dan berkhayal politik adalah hal yang sah di negara demokrasi.

Ari kemudian menyebutkan beberapa pihak yang menggunakan narasi pemakzulan presiden di tahun politik.

READ  Teror Membara: Kebakaran Hutan Texas yang Terus Meluas

“Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral,” jelas Ari.

Kesimpulan

Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo dianggap tidak berdasar oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco. Dasco menilai bahwa banyak keberhasilan yang telah diraih oleh Presiden Jokowi selama masa pemerintahannya. Ia juga menekankan pentingnya menjalankan mekanisme yang benar dan sesuai dalam menanggapi aspirasi tersebut. Namun, kritik juga dilontarkan terhadap pemakzulan sebagai upaya pengalihan perhatian yang tidak beralasan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, juga menyatakan bahwa pemakzulan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran akan kekalahan. Meski demikian, proses pemakzulan presiden memerlukan waktu yang cukup lama dan rumit. Tanggapan dari Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa isu pemakzulan tersebut adalah sebuah tudingan yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar yang kuat. Seluruh pendapat dan kritik ini merupakan cerminan dari demokrasi di negara ini.