Kembali Ajukan Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangka Dibatalkan

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang dikenal juga sebagai Edward Omar Syarief Hiariej, kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangkanya. Muhammad Luthfie Hakim, kuasa hukum Eddy, menuntut agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.

“Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (22/1/2024).

Eddy Hiariej telah mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan status tersangkanya. Hal ini dilakukan setelah Luthfie, kuasa hukum Eddy, meminta agar semua keputusan yang diambil oleh KPK setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. Luthfie juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon,” kata Luthfie.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon,” lanjutnya.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan kembali dan meminta agar status tersangkanya dibatalkan. Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujarnya.

Sebagai bagian dari praperadilan yang diajukannya, Eddy mengajukan 9 petitum permohonan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Selasa (23/1) besok.

READ  KPK Menggerebek Rumah Bupati Labuhanbatu, Temukan Banyak Bukti Terkait Keuangan

Berikut ini 9 petitum permohonan praperadilan Eddy Hiariej:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej secara keseluruhan.

2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

4. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Ta hun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 t entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K UHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karena itu penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat menurut hukum, dan dinyatakan batal.

5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.

6. Menyatakan bahwa seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.

READ  Prabowo Pastikan Ara Bergabung dengan TKN: Jabatannya Masih Dicari

8. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun gugatan praperadilan tersebut kemudian dicabut dengan alasan ingin memperbaiki substansi gugatan. Saat ini, Eddy Hiariej telah mendaftarkan kembali gugatan praperadilan.

Eddy Hiariej saat ini sedang mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Bersama dengan Yosi Andika Mulyadi sebagai pengacara Eddy, dan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadi Eddy, mereka sedang dihadapkan pada tuduhan penerimaan suap dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), dengan total nilai suap sebesar Rp 8 miliar.