Kemenhub: Pilot Wajib Siaga, Ini Ketentuannya!

indotim.net (Senin, 11 Maret 2024) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan mengenai kebijakan larangan bagi pilot untuk tidur selama penerbangan. Larangan ini sesuai dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang merujuk pada aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah keberadaan kontrol pesawat di kokpit.

“Boleh meninggalkan kursi pilot hanya untuk keperluan psikologis (toilet), ada prosedurnya,” ujar narasumber dalam pesan singkat, Senin (11/3/2024).

Dalam sebuah penerbangan, pilot diperbolehkan untuk beristirahat di tempat istirahat (flight relief facility seat) dengan syarat memiliki pilot pengganti dan terdapat prosedur operasional standar (SOP) yang harus dipatuhi.

“Selain itu Ditjen Perhubungan Udara memiliki Peraturan Dirjen tentang Fatigue Management Program, yang mengatur waktu istirahat personil penerbangan, termasuk pilot. Juga aturan tentang flight and duty time limitation, yang salah satunya mengatur tentang istirahat sebelum dan setelah bertugas,” paparnya.

Adita menegaskan, pilot tidak diperkenankan untuk tidur selama penerbangan. Jika ada pilot yang tertidur, maka harus ada pilot lain yang siap menggantikan. “Ya, benar,” ujar Adita memastikan.

Sebelumnya, kasus tertidurnya pilot dan kopilot pesawat Batik Air telah menarik perhatian publik. Mengenai hal tersebut, Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada salah satu maskapai penerbangan. Akibat insiden tersebut, pilot dan kopilot pesawat tersebut telah di-grounded atau dilarang terbang untuk sementara waktu.

Kesimpulan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan ketentuan larangan bagi pilot untuk tidur selama penerbangan sesuai dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR). Pilot diperbolehkan beristirahat di tempat istirahat dengan syarat memiliki pilot pengganti dan mematuhi prosedur operasional standar (SOP). Adanya Peraturan Dirjen tentang Fatigue Management Program juga mengatur waktu istirahat bagi personil penerbangan, termasuk pilot. Adita Irawati menegaskan bahwa pilot tidak boleh tidur selama penerbangan, dan jika tertidur harus ada pilot pengganti yang siap menggantikan.

READ  Bupati Blora Raih Pujian dari Mendag Zulhas, Siap Menjadi Bupati yang Lebih Maju