indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membahas substansi dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada kesempatan kali ini, tim teknis substansi RPP Manajemen ASN telah membahas mengenai Pengelolaan Kinerja bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) bab Pengembangan Kompetensi telah dilakukan sebelumnya. Dalam mempertimbangkan masukan draft dari LAN sebagai leading sector dalam substansi tersebut, Anas menyatakan, “Selanjutnya kita akan menyelesaikan bab yang berkaitan dengan Pengelolaan Kinerja. Bersamaan dengan itu, substansi lain yang masih perlu dituntaskan akan dibahas sebelum disusun dalam rapat yang melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.” Hal ini disampaikan Anas dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/1/2024).
Pengelolaan Kinerja merupakan salah satu substansi dalam RPP Manajemen ASN yang akan direformasi guna mencapai sasaran organisasi melalui mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif. Reformasi Pengelolaan Kinerja ASN bertujuan untuk mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga terdapat mekanisme kerja yang lebih lincah (agile). “Pemerintah ingin memastikan agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik dan berdampak. Kesejahteraan ASN sangat terkait erat dengan kinerja ASN yang bersangkutan,” papar Anas.
Selanjutnya, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan tentang pengelolaan kinerja pegawai yang akan dilakukan. Tidak hanya sebatas merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, namun akan difokuskan pada bagaimana memenuhi ekspektasi kinerja yang telah didialogkan dengan pimpinan.
Sejalan dengan itu, setiap individu harus berperan aktif dalam mendukung keberhasilan kinerja organisasi.
Lebih lanjut, Aba menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya terbatas pada penilaian kinerja pegawai (performance appraisal) semata, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kinerja pegawai (performance development).
Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan untuk memastikan efektivitas dalam pengembangan karier dan kompetensi pegawai ASN.
Seiring dengan hal tersebut, hasil pengelolaan kinerja ASN akan digunakan sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam memberikan penghargaan dan pengakuan.
“Evaluasi kinerja menjadi dasar pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pengembangan talenta dan karier,” kata Aba.
Kesimpulan
Kementerian PANRB membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, khususnya terkait pengelolaan kinerja. Reformasi pengelolaan kinerja bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pengembangan karier dan kompetensi pegawai ASN. Selain itu, Pengelolaan Kinerja ASN juga akan digunakan sebagai persyaratan dalam memberikan penghargaan dan pengakuan. Evaluasi kinerja menjadi dasar pemberian penghargaan, pengembangan talenta, dan karier pegawai ASN.