KemenPPPA Galang Solusi Kasus Bullying di Sekolah Internasional

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Kasus perundungan yang melibatkan siswa SMA Internasional telah mencapai tahap baru setelah 12 orang dijadikan tersangka. KemenPPPA meminta Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menjalankan program diversi guna menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan yang lebih tepat.

“Dalam kasus di mana terdapat anak yang terlibat konflik hukum, penting bagi mereka untuk mendapatkan bantuan hukum serta hak pendidikan. Oleh karena itu, kami mendorong Polres Tangsel untuk menerapkan diversi sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak karena ancaman hukumannya di bawah 7 tahun,” ujar Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemeterian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Jumat (1/3/2024).

Atwirlany berharap aturan ini dapat segera dilaksanakan dan upaya diversi dilakukan dengan segera. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengungkap identitas anak-anak korban maupun anak-anak yang terlibat konflik dengan hukum (ABH).

“Kami berharap upaya diversi dapat segera dilaksanakan. Kami juga mengimbau masyarakat dan rekan media untuk tidak mengungkapkan identitas anak korban maupun anak yang terlibat dalam konflik hukum,” kata perwakilan KemenPPPA.

Atwirlany juga memberikan apresiasi atas kinerja Polres Tangsel yang telah melakukan upaya dalam proses hukum sampai saat ini. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Tangsel.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Tanggsel yang telah melakukan upaya dalam proses hukum hingga penetapan tersangka, sehingga hari ini anak yang berkonflik dengan hukum dapat ditetapkan,” kata dia.

12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi baru-baru ini mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

READ  Siaga Banjir, Kapolsek Mampang dan Camat Bentuk Kampung Siaga Bencana!

“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Sejumlah tersangka, termasuk E (18), R (18), J (18), dan G (19), menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Sementara 8 individu lainnya telah dijadikan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. Sementara itu, satu anak sebagai saksi lainnya dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 yang terkait perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.

Menurut informasi yang dihimpun, 7 ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014, yang merupakan perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP.

Kasus bullying di kalangan pelajar merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani dengan pendekatan yang tepat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengupayakan langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus bullying secara efektif, termasuk di lingkungan sekolah menengah atas (SMA) internasional.

Kesimpulan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menggalang solusi untuk kasus bullying yang terjadi di SMA Internasional, dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan mendorong Polres Tangsel untuk menjalankan program diversi sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak. Atwirlany Ritonga dari KemenPPPA menegaskan pentingnya bantuan hukum dan hak pendidikan bagi anak yang terlibat konflik hukum, sambil mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas para korban. Upaya penanganan kasus ini dilakukan dengan apresiasi terhadap kinerja Polres Tangsel dan harapan agar diversi segera dilaksanakan.

READ  Pengakuan Yudha: Tindakan Gestur Sebelum Dante Tenggelamkan