Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Parlemen Tidak Berdampak pada Pemilu 2024

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa batas ambang parlemen sebesar 4 persen dari suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian, keputusan ini tidak akan mempengaruhi jalannya Pemilu 2024.

Pada Kamis (29/2/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dianggap konstitusional dan akan tetap berlaku untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024.

“Menetapkan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional asalkan masih berlaku untuk Pemilu DPR 2024,” demikian bunyi putusan MK.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional ini konstitusional, namun bersyarat untuk diterapkan pada Pemilu DPR tahun 2029.

Menyambung dari keputusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Konstitusional bersyarat akan berlaku pada Pemilu DPR tahun 2029 dan pemilu berikutnya selama terjadi revisi terhadap ketentuan ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang harus mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.”

Putusan ini disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 8 hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Perludem mengajukan permohonan yang mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar penentuan perolehan kursi parlemen. Menurut Perludem, ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

READ  KPK Dapat Restu dari KPU untuk Gelar Adu Gagasan Antikorupsi Bersama Capres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah terungkap bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, alasan yang dikemukakan oleh Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keputusan ini tidak akan berdampak pada Pemilu 2024. MK memutuskan bahwa ketentuan UU 7 tahun 2017 tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, namun ambang batas baru akan diterapkan pada Pemilu 2029 dengan revisi yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.