Ganjar Mencatat Langkah Penting: Indikasi Pelanggaran yang Menyebabkan Pemakzulan Presiden

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyoroti wacana mengenai pemakzulan presiden yang diusulkan oleh gerakan Petisi 100. Menurut Ganjar, pemakzulan tersebut harus didasarkan pada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh presiden.

“Saya belum mengetahui tentang apa yang akan menjadi alasan untuk pemakzulan ini. Namun, ketika terdapat indikasi pelanggaran terhadap konstitusi, itulah yang seharusnya menjadi titik awal,” ujar Ganjar di Kantor DPC PDIP Kabupaten Batang, pada Selasa (16/1/2024).

Ganjar tidak melihat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Menurut Ganjar, ada hal-hal yang perlu dijelaskan terlebih dahulu ketika seseorang ingin memakzulkan presiden terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan.

Tanda adanya indikasi pelanggaran, menurut Ganjar, pemakzulan tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, menurutnya, pemakzulan yang diusulkan oleh gerakan tersebut tidak dapat dilakukan pada saat ini.

“Tanpa itu (bentuk pelanggaran) rasanya tidak mungkin, karena mesti ada sesuatu yang dilanggar. Apakah itu soal janjinya? apakah itu soal konstitusi atau peraturan undang-undangnya? baru kita bisa menginjak ke tahapan itu. Kalo nggak ya nggak bisa,” ujar Ganjar.

Seperti diketahui, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi dari pemilu.

“Mereka meminta pemakzulan Pak Jokowi, meminta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa untuk melakukan pemakzulan terhadap seorang Presiden, harus ada indikasi pelanggaran yang jelas.

READ  Mahfud Ungkap Syarat yang Tidak Mudah untuk Pemakzulan Presiden

“Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1/2024).

“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu,” lanjutnya.

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa proses pemakzulan seorang presiden harus didasari oleh indikasi pelanggaran yang jelas. Pernyataan ini ia sampaikan dalam sebuah wawancara terkait situasi politik saat ini.

Kesimpulan

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyoroti wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo yang diusulkan oleh gerakan Petisi 100. Menurut Ganjar, pemakzulan harus didasarkan pada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh presiden. Ganjar tidak melihat adanya indikasi pelanggaran saat ini dan menekankan pentingnya menjelaskan terlebih dahulu pelanggaran apa yang dilakukan sebelum memakzulkan presiden. Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa untuk melakukan pemakzulan, harus ada indikasi pelanggaran yang jelas, seperti korupsi, penyuapan, penganiayaan, kejahatan berat, pelanggaran ideologi negara, dan melanggar kepantasan. Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, juga mengungkapkan bahwa proses pemakzulan seorang presiden harus didasari oleh indikasi pelanggaran yang jelas.