Kisah Sukses Karyawati Kosmetik Menyulap Rugi Toko jadi Keuntungannya Rp 1 – 3 Juta setiap Hari

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menyampaikan bahwa seorang karyawati toko kosmetik bernama Fuzafaujiah (27 tahun) telah melakukan tindakan penyelewengan uang di toko tersebut dengan total senilai lebih dari Rp 527 juta. Pelaku ini mengambil uang dari kas kasir setiap harinya dengan nominal mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

“Untuk kerugian tentunya kita menentukan kerugian ini disinkronkan dengan data yang ada hasil audit termasuk keterangan dari tersangka. Sementara ini hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian yang mencapai 527 juta rupiah,” kata Sofwan kepada wartawan di Serang, pada hari Senin (26/2/2024).

Sofwan mengungkapkan bahwa tersangka bekerja di toko kosmetik milik korban di Kota Serang sejak 2019. Tersangka melakukan manipulasi data penjualan untuk menipu pemilik. Data mengenai keuntungan dilaporkan, namun tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya berada di gudang karena sudah habis.

Sebelumnya, karyawan melaporkan bahwa tidak ada keuntungan atau pemasukan yang tercatat. Sebagai langkah awal, korban melakukan audit terhadap persediaan barang dan uang yang masuk,” jelasnya.

Pelaku tersebut benar-benar memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana, bukan sekadar tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba,” lanjut Sofwan.

Sofwan melanjutkan, hubungan antara tersangka dengan korban sebagai pemilik toko kosmetik adalah sudah saling kenal. Tersangka sebelumnya bekerja sebagai kasir di toko kosmetik milik korban. Diketahui bahwa kerugian yang disebabkan oleh tersangka dikhawatirkan dapat lebih besar dari yang diperkirakan.

“Untuk kerugian, kami tetap mengikuti prosedur berdasarkan bukti yang ada. Saat ini, jumlah kerugian yang dilaporkan dan ditemukan dalam audit mencapai Rp 527 juta. Namun, masih terbuka kemungkinan adanya audit tambahan yang dapat menambah jumlah kerugian ini, baik dalam bentuk uang maupun barang,” jelasnya.

READ  Kepala Desa di Lebak Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah

Sebelumnya, Polres Serang Kota sempat menetapkan Fuzafaujiah (27) sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena menggelapkan uang toko kosmetik. Penerbitan DPO dilakukan pada 17 Februari 2024.

Seorang karyawati di toko kosmetik divonis melakukan tindak pencurian uang perusahaan. Ia ditangkap pada Jumat (23/2) Februari pukul 01:06 WIB di tempat persembunyiannya di Sajira, Kabupaten Lebak. Berdasarkan laporan polisi, tersangka diduga menggelapkan uang toko kosmetik dengan total senilai Rp 1,3 miliar.

Sebagai karyawan yang menanggung keuangan di toko kosmetik tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkap Kompol Hengki Kurniawan.

Kesimpulan

Seorang karyawati toko kosmetik di Kota Serang, Fuzafaujiah, berhasil menyulap rugi toko menjadi keuntungan pribadinya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 527 juta. Dengan melakukan tindakan penyelewengan uang dari kas kasir setiap hari dalam rentang nominal Rp 1 hingga Rp 3 juta, Fuzafaujiah berhasil mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemilik toko. Pihak berwajib telah menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang dan berhasil menangkapnya, namun kerugian yang diakibatkannya diperkirakan dapat lebih besar dari yang terungkap saat ini.