Komisi VIII DPR Desak Penghapusan Kontroversi Tukar Pasangan Gus Samsudin!

indotim.net (Minggu, 03 Maret 2024) – Respon keras datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, terkait konten pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Ace menegaskan bahwa konten-konten semacam itu harus segera dihapus karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

“Konten seperti ini harus segera dihapus. Selain dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, konten semacam itu juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, hukum, dan tata krama yang berlaku,” kata Ace kepada wartawan pada Sabtu (2/3/2024).

Selain menindak pelaku pembuat dan penyebarnya, Ace juga meminta agar konten tersebut ditarik dari peredaran publik. Hal ini dikarenakan dampak dari penyebaran konten tersebut, membuat masyarakat merasa resah.

“Pihak yang terkait juga harus menarik konten di kanal publik supaya tidak beredar di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Gus Samsudin Tersangka

Polda Jatim telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin diduga menjadi dalang di balik pembuatan skenario dalam video kontroversial berdurasi 30 menit tersebut.

“Pembuat skenario,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir detikJatim, Jumat (1/3/2024).

Komisi VIII DPR meminta agar konten tukar pasangan yang diunggah oleh Gus Samsudin segera dihapus. Hal ini disampaikan sebagai respons atas kontroversi yang timbul terkait tayangan tersebut.

Tidak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) yang dimiliki oleh Gus Samsudin. Video singkat tersebut kemudian menyebar luas, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Menanggapi kontroversi yang menyelimuti program tukar pasangan yang dihelat oleh Gus Samsudin, Komisi VIII DPR menegaskan agar konten yang dinilai meresahkan dihapus segera. Pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE yang berkaitan dengan adanya unsur informasi yang meresahkan dan dapat menciptakan keonaran di masyarakat.

READ  Senayan Bersuara: Menag Mendorong KUA sebagai Tempat Pernikahan Multireligi

“Pasalnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan, konten tersebut dapat menimbulkan informasi yang meresahkan serta potensi keonaran di masyarakat,” ungkap Charles saat diwawancarai.

Kesimpulan

Respon tegas dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, terkait konten pembebasan tukar pasangan yang diunggah oleh Gus Samsudin menyoroti bahaya potensial konten tersebut dalam memunculkan ketidaknyamanan, kekhawatiran, dan ketegangan sosial di masyarakat. Penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka oleh Polda Jatim serta tindakan keras yang ditekankan oleh Komisi VIII DPR untuk menghapus konten berpotensi meresahkan tersebut menunjukkan upaya serius dalam menjaga keamanan dan kenyamanan publik.