indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan data aduan sebanyak 3.883 terkait pelanggaran hak perlindungan anak selama periode 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.662 aduan diterima secara langsung, sedangkan sisanya melalui surat dan media sosial.
“Data tersebut kemudian dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak (PHA) sebanyak 2.036 kasus dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 1.866 kasus. Aduan ini tersebar dalam 15 bentuk perlindungan khusus anak,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Dalam kurun waktu 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berhasil mencatat sebanyak 3.883 aduan pelanggaran hak perlindungan anak. Angka ini mencerminkan situasi yang memprihatinkan terkait keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.
Untuk menyusun laporan tersebut, KPAI melakukan pengelompokkan aduan ke dalam lima klaster berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan. Klaster dengan jumlah aduan terbanyak adalah pelanggaran hak khusus anak, yang mengindikasikan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), tercatat sebanyak 3.883 aduan pelanggaran hak-perlindungan anak selama tahun 2023. Aduan tersebut dibagi dalam lima kluster utama yang menjadi fokus penanganan KPAI.
Pada tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 3.883 aduan mengenai pelanggaran hak perlindungan anak. Aduan tersebut terdiri dari berbagai klaster, salah satunya adalah Klaster Hak Sipil dan Partisipasi Anak yang mencakup 33 kasus.
Tiga aduan dengan jumlah tertinggi dalam klaster ini adalah:
- Anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas.
- Anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi.
- Anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.
Pada tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 3.883 aduan terkait pelanggaran hak-perlindungan anak. Aduan ini mencakup berbagai kasus yang melibatkan anak-anak di Indonesia.
Di antara aduan tersebut, terdapat kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang menjadi fokus utama dengan total 1.569 kasus. Tiga aduan tertinggi dalam kluster ini meliputi pengasuhan bermasalah, akses pelarangan bertemu, dan hak nafkah anak.
3. Kluster kesehatan dan kesejahteraan anak mencakup total 86 kasus dengan tiga aduan yang paling banyak, yaitu anak yang menjadi korban pemenuhan hak kesehatan dasar, anak yang menjadi korban malpraktik dalam pelayanan kesehatan, dan anak yang mengalami stunting.
Kluster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama mencatat terdapat 329 pelanggaran hak anak selama tahun 2023. Dalam kluster tersebut, terdapat tiga aduan yang paling banyak dilaporkan. Pertama, aduan mengenai anak korban perundungan di satuan pendidikan tanpa laporan polisi. Kedua, aduan mengenai anak korban kebijakan. Dan ketiga, aduan mengenai anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.
Pada tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sebanyak 3.883 aduan terkait pelanggaran hak-perlindungan anak. Dalam aduan tersebut, terdapat satu kluster yang menjadi fokus utama KPAI, yaitu Pelanggaran Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Anak (PKA) dengan jumlah aduan sebanyak 1.866 kasus.
Adapun tiga kasus dengan jumlah aduan tertinggi dalam kluster PKA tersebut meliputi:
- Anak korban kejahatan seksual
- Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis (anak sebagai korban penganiayaan)
- Anak berhadapan dengan hukum
Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi permasalahan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dalam upaya melindungi hak-hak anak.
Kesimpulan
Pada tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 3.883 aduan terkait pelanggaran hak perlindungan anak. Data ini menggambarkan situasi yang memprihatinkan terkait keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia. Aduan tersebut mencakup berbagai klaster pelanggaran, dengan klaster pelanggaran hak khusus anak menjadi perhatian serius. Selain itu, aduan terbanyak juga berhubungan dengan pelanggaran hak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif serta kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak. Masalah kekerasan terhadap anak masih menjadi permasalahan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dalam melindungi hak-hak anak.