KPAI Mendukung Rehabilitasi Fisik-Psikis ABG Korban Prostitusi Online di Bekasi

indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi yang menjadi korban perdagangan manusia dan dijual kepada pria hidung belang oleh seorang mucikari berinisial D (17). KPAI merasa prihatin karena kasus ini terjadi akibat penyalahgunaan literasi digital.

“Tentu saya sangat menyesalkan ini bisa terjadi, bahkan pelaku atau yang menjadi bagian dari jaringan ini adalah anak-anak,” ungkap Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan pada Jumat (12/1/2024).

Maryati mendorong agar orang tua dan pihak terkait meningkatkan literasi digital bagi anak-anak. Menurutnya, berdasarkan data tahun 2023, KPAI mendapat laporan tertinggi terkait keluhan anak-anak yang menjadi korban prostitusi online berjaringan.

“Kami menemukan kasus anak-anak yang dijual untuk layanan seks melalui salah satu platform media sosial. Penting untuk memperkuat literasi agar kita dapat melindungi korban dan juga mengenali pelaku yang juga merupakan anak di dalamnya,” ujar Maryati.

“Penyalahgunaan platform seperti ini pada akhirnya merugikan siapa saja, tidak hanya orang dewasa yang memiliki perhitungan ekonomi yang matang. Tetapi juga anak-anak yang sebenarnya memiliki kemampuan yang cukup dalam menggunakan teknologi, namun disalahgunakan,” tambahnya.

Maryati mengatakan bahwa anak-anak yang menjadi korban prostitusi harus segera mendapatkan layanan rehabilitasi yang maksimal, termasuk rehabilitasi psikologis dan pemeriksaan fisik. Menurutnya, peran keluarga sangat berpengaruh dalam proses ini.

“Tentunya, ini menjadi tanggung jawab utama keluarga untuk memberikan layanan psikososial dan rehabilitasi fisik-psikis kepada korban eksploitasi seksual, terutama yang terpapar penyakit kelamin atau menghadapi risiko kehamilan yang tidak diinginkan. Terkadang, para korban bahkan tidak menyadari atau tidak tahu bahwa kondisi reproduksi mereka akan berdampak buruk pada diri mereka sendiri,” jelas KPAI.

READ  Mantan Muncikari Janjikan Rejeki Melimpah ke ABG Open BO, Uang Rp 50 Ribu Bayarannya

Untuk para muncikari yang juga masih berusia anak-anak, Maryati mengingatkan kepada kepolisian untuk memberlakukan proses peradilan pidana anak yang proporsional. Dia meminta polisi melibatkan pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus anak yang terlibat dalam hukum.

“Kami memahami bahwa kepolisian tidak langsung menuntut atau mengancam dengan hukuman penjara. Ini penting karena ada kebutuhan untuk mendengarkan berbagai pihak dalam sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.

Muncikari Jadi Tersangka

Sebuah tindakan kejahatan di Kota Bekasi terungkap setelah polisi menangkap seorang pemuda berusia 17 tahun dengan inisial D. Menurut dugaan polisi, pemuda ini melakukan penjualan seorang remaja berusia 15 tahun melalui aplikasi MiChat kepada seorang pria hidung belang di Pondok Gede. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah menjadi tersangka,” ujar Firdaus.

Tersangka D telah ditangkap pada Jumat (12/1) dini hari di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk lebih memahami kasus ini.

“Dalam kasus ini, pelaku dapat dipidana penjara selama maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 200 juta,” ungkapnya.

Kesimpulan

KPAI sangat prihatin atas kasus perdagangan manusia yang menimpa seorang remaja perempuan di Bekasi. Mereka mendesak orang tua dan pihak terkait untuk meningkatkan literasi digital bagi anak-anak agar dapat menghindari penyalahgunaan teknologi. KPAI juga menekankan pentingnya memberikan layanan rehabilitasi fisik-psikis kepada korban prostitusi anak serta proses peradilan pidana anak yang proporsional bagi para pelaku.