Syarat dan Proses Cetak Kartu Keluarga Baru yang Mudah dan Cepat

indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Pecah KK atau Kartu Keluarga dilakukan ketika seseorang membuat Kartu Keluarga (KK) baru untuk dirinya sendiri. Prosedur pecah KK ini dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah dewasa dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.

Untuk mengurus pecah KK dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), atau melalui kelurahan/kecamatan setempat. Pecah KK juga bisa dilakukan oleh orang dewasa yang masih single atau belum menikah dengan alasan tertentu yang jelas.

Syarat pecah KK dan prosedur cetak kartu keluarga (KK) baru berlaku bagi seseorang yang sudah dewasa dan ingin memiliki KK sendiri. Apakah orang tersebut masih tinggal serumah dengan orang tua atau sudah tidak tinggal bersama orang tua, pecah KK tetap dapat dilakukan dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia.

Ada berbagai alasan seseorang melakukan pecah KK. Beberapa alasan yang umumnya dikemukakan adalah karena sudah menikah walaupun masih tinggal dalam satu rumah dengan orang tua, karena telah bercerai, ataupun alasan lainnya.

Proses mengurus pecah KK termasuk dalam proses penerbitan KK baru. Untuk menerbitkan KK baru dengan alasan pecah KK, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan wajib. Berikut ini informasi mengenai syarat dan cara mengurus pecah KK beserta pengertiannya:

Syarat dan Cara Pecah KK dan Cetak Barunya

Dalam situs resmi Disdukcapil beberapa daerah, terdapat informasi mengenai syarat, ketentuan, serta prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus pecah Kartu Keluarga (KK) menjadi KK yang baru. Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai hal tersebut:

READ  Prosedur Pindah KTP DKI Depok yang Praktis

Syarat dan Ketentuan Pecak KK:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli milik pemohon dan/atau pihak yang terkait;
  2. Formulir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  3. Dokumen pendukung pecah KK (misalnya: buku nikah atau surat cerai atau surat pindah domisili atau surat pernyataan lainnya);
  4. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah);
  5. Dokumen kependudukan pendukung lainnya jika dibutuhkan dan bagi yang memiliki (seperti: fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP, Akta Kelahiran, ijazah).

Prosedur Pengurusan Pecah KK:

  1. Datangi kantor Disdukcapil setempat;
  2. Lengkapi berkas/dokumen persyaratan;
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil;
  4. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas/dokumen persyaratannya ke petugas;
  5. Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas/dokumen, apabila lengkap langsung diproses;
  6. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru;
  7. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, dokumen Kartu Keluarga (KK) yang baru diserahkan kepada pemohon.

Sebagai catatan, syarat dan cara mengurus pecah KK sebagaimana dijelaskan di atas adalah prosedur secara umum. Prosedur ini bisa jadi berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Oleh karena itu, agar dapat disesuaikan.

Kesimpulan

Untuk mengurus pecah KK atau cetak Kartu Keluarga (KK) baru, seseorang dapat melakukan prosedur ini di kantor Disdukcapil atau melalui kelurahan/kecamatan setempat. Syarat dan prosedur yang harus dipenuhi antara lain memiliki KK asli, mengisi formulir dari Disdukcapil, melampirkan dokumen pendukung seperti buku nikah atau surat cerai, dan melengkapi dokumen kependudukan lainnya jika diperlukan. Proses pengurusan pecah KK meliputi langkah-langkah seperti datang ke kantor Disdukcapil, menyerahkan dokumen persyaratan, verifikasi, pencetakan KK baru, hingga penyerahan KK yang baru kepada pemohon. Penting untuk dicatat bahwa syarat dan cara mengurus pecah KK dapat bervariasi sesuai ketentuan daerah masing-masing.

READ  Kasus Pungli Rutan KPK Sejak 2018: Penyebaran Tersangka yang Mencemaskan