KPK Menggerebek Rumah Bupati Labuhanbatu, Temukan Banyak Bukti Terkait Keuangan

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Erik.

Tim penyidik tanggal 16 Januari telah berhasil melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Beberapa lokasi yang disasar antara lain rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR, dan rumah pihak terkait lainnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada hari Rabu, 17 Januari 2024.

Setelah dilakukan penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada. Tindakan ini dilakukan agar tidak ada barang bukti yang hilang atau dirusak.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen perbankan yang diduga terkait dengan kasus korupsi.

Selain itu, KPK juga memasang segel pada rumah tersebut guna mencegah adanya penghilangan bukti. Ali Fikri, juru bicara KPK, mengungkapkan hal ini dalam keterangan resminya,

“Turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti,” kata Ali.

Ali mengungkap bahwa pihaknya telah mengamankan dokumen perbankan di rumah pribadi Erik. Kemudian, KPK menyita dokumen-dokumen tersebut untuk kelengkapan berkas perkara.

“Khusus di rumah pribadi tersangka EAR, ditemukan dan disita dokumen perbankan. Penyitaan dan analisis dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Bupati Erik Menjadi Tersangka

Erik Adtrada Ritonga (EAR) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

READ  KPK Periksa Azis Syamsuddin sebagai Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita: Penegakan Hukum Terhadap Korupsi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada, dan berhasil menyita beberapa dokumen perbankan terkait dugaan kasus korupsi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa total uang yang diterima oleh Erik Adtrada melalui Riswan Syah Rangkuti (RSR) sejumlah sekitar Rp 551,5 juta. Jumlah tersebut menjadi bagian dari total uang sebesar Rp 1,7 miliar yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Ghufron mengungkapkan bahwa ada empat orang yang menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengungkapkan bahwa Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) yang merupakan orang kepercayaan Erik. Uang tersebut diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“Melalui orang kepercayaannya, yang bernama RSR, Erik Adtrada meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang disebut ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron dalam keterangan resminya.

Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada. Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan bukti terkait kasus yang sedang ditangani.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen perbankan yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi salah satu bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan.

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” jelas Ghufron.

READ  Ganjar Naik Vespa Merah, Eksplorasi Seru di Pasar Kajen Pekalongan

Komersel, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen perbankan terkait dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Erik Adtrada merupakan salah satu dari beberapa kepala daerah yang tengah diselidiki oleh KPK. Diduga, pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu terdapat indikasi penyimpangan dan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Organisasi anti-korupsi tersebut berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua lini, termasuk di lingkungan pemerintahan. Dengan melakukan penggeledahan dan menyita dokumen-dokumen terkait, diharapkan KPK dapat mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait adanya dugaan korupsi yang melibatkan Erik Adtrada dan pihak terkait lainnya. Langkah-langkah hukum akan diambil apabila terdapat cukup bukti yang meyakinkan.

Kasus korupsi ini memperlihatkan upaya serius KPK dalam memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Masyarakat pun berharap agar KPK dapat bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran dan mengungkapkan keadilan.