KPK Minta Banding Hukuman Rafael Alun 14 Tahun, Proses Hukum Siapa Penyelenggara Negara?

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan permohonan banding atas vonis yang diberikan untuk Rafael Alun.

Tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Jumat (12/1/2024).

Ali mengatakan banding tersebut telah diajukan hari ini. KPK mengatakan banding akan berfokus pada belum dipertimbangkannya sejumlah aset dari Rafael di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil korupsi.

“Kami mengajukan banding terkait dengan belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga hasil korupsi dan TPPU,” ujar Ali.

Ali menambahkan banding ini juga dilakukan untuk memulihkan aset yang merupakan hasil korupsi yang dilakukan Rafael agar dapat dikembalikan kepada negara.

“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” katanya.

Vonis Rafael

Rafael Alun Trisambodo telah menjalani vonis penjara selama 14 tahun dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Selain itu, Rafael juga diharuskan membayar denda pengganti sebesar Rp 10 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” kata hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).

Hakim memutuskan bahwa harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti yang harus dibayar. Jika harta benda Rafael tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

READ  PPATK Monitor 100 Caleg setelah Transaksi Mencurigakan Rp 51 T, Ini Tanggapan KPK

Hakim menyatakan bahwa Rafael telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebagaimana diketahui, jaksa telah menuntut Rafael agar dihukum penjara selama 14 tahun dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Selain itu, mereka juga menuntut Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Kesimpulan

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut dengan alasan bahwa sejumlah aset Rafael yang diduga hasil korupsi tidak dipertimbangkan dalam putusan. KPK juga bertujuan untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak korupsi agar dapat dikembalikan kepada negara. Rafael telah menjalani vonis penjara selama 14 tahun dan diharuskan membayar denda pengganti sebesar Rp 10 miliar. Harta bendanya juga akan disita dan dilelang jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.