KPK Minta Capres Memperkuat LHKPN Jika Menang: Copot Pejabat yang Abaikan Laporan Harta Kekayaan

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, meminta para calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024 berkomitmen memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nawawi mengatakan perlu ada sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak patuh terhadap LHKPN.

Hal ini disampaikan oleh Nawawi dalam acara PAKU Integritas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1/2024). Awalnya, Nawawi menyatakan bahwa Presiden adalah panglima dalam pemberantasan korupsi.

“Kami percaya ketika terpilih nanti, Presiden akan menjadi panglima pemberantasan korupsi, yang akan memimpin para pembantunya yang akan mengkoordinasikan partai politik baik dari koalisi pendukung maupun partai politik lainnya untuk bersama-sama dengan elemen masyarakat melakukan pemberantasan korupsi,” kata Nawawi.

Nawawi mengungkapkan dua hal yang berkaitan dengan penguatan LHKPN. Pertama, dia menekankan perlunya memberikan sanksi yang tegas kepada para penyelenggara negara yang tidak taat dalam melaporkan LHKPN.

“Pertama, pentingnya penguatan instrumen LHKPN. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, mekanisme yang ada dalam undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas selain sanksi administratif untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut,” ujar Nawawi.

“Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10.000 dari sekitar 371.000 penyelenggara negara. Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak calon presiden (capres) untuk memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jika terpilih. KPK menyoroti bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan LHKPN, namun tetap menduduki jabatan publik. Oleh karena itu, KPK meminta komitmen dari para calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) untuk berani mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara negara yang tidak patuh terhadap LHKPN.

READ  Cak Imin: Waspada! Kecurangan Sudah Terlihat, Jaga Suara Anda di Tempat Pemungutan Suara

“KPK meminta komitmen yang tegas dari calon presiden dan calon wakil presiden yang terpilih nantinya untuk meningkatkan LHKPN dengan memberlakukan sanksi berupa pemecatan dari jabatan publik terhadap pembantu presiden atau pimpinan lembaga yang tidak mematuhi kewajiban melaporkan LHKPN secara lengkap. Ini juga berlaku saat pemeriksaan LHKPN mengungkapkan adanya harta yang disembunyikan,” kata Nawawi.

“Kami mohon kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan sebagai salah satu kriteria promosi pengangkatan bagi seseorang di jabatan publik,” ujar juru bicara KPK.

Lebih lanjut, Nawawi menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon presiden (capres) untuk memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jika memenangkan pemilihan. KPK juga menekankan pentingnya melaksanakan sanksi terhadap pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Menurut Nawawi, KPK memiliki tugas sebagai koordinator dan supervisor dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun demikian, dia menyatakan bahwa kinerja KPK dalam tugas tersebut masih perlu ditingkatkan agar berjalan lebih efektif.

“Kami ingin menyampaikan di forum ini bahwa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada KPK sebagai koordinator dan pengawas tindak pidana korupsi belum berjalan sebagaimana mestinya, meskipun sudah ada aturan dan regulasi untuk pelaksanaannya,” ujar KPK.

Kesimpulan

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, meminta calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024 untuk memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan memberikan sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak patuh terhadap LHKPN. KPK mendesak para calon presiden dan calon wakil presiden untuk berkomitmen pada penguatan LHKPN dan meminta mereka berani mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN secara lengkap. KPK juga ingin LHKPN dan hasil pemeriksaan menjadi kriteria promosi pengangkatan di jabatan publik. Meski KPK berperan sebagai koordinator dan pengawas dalam pemberantasan korupsi, kinerja KPK masih perlu ditingkatkan agar lebih efektif.

READ  Prabowo: Hasil Survei Menunjukkan Kemenangan Satu Putaran Menarik