KPK Periksa Azis Syamsuddin sebagai Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita: Penegakan Hukum Terhadap Korupsi

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, hari ini. Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

“Hari ini di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Selasa (23/1/2024).

“Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024,” kata sumber yang tidak disebutkan namanya.

Ali tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Azis dalam kasus ini. Dia juga belum mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan apa yang diajukan penyidik kepada Azis.

“Azis Syamsuddin sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap sumber KPK.

Tim penyidik juga memanggil empat saksi lain hari ini dalam kasus ini. Keempat saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta hingga ibu rumah tangga. Berikut ini daftar nama-nama saksi yang dipanggil hari ini:

  • Nama Saksi 1
  • Nama Saksi 2
  • Nama Saksi 3
  • Nama Saksi 4

Muhammad Azis Syamsuddin telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita.

  • Muhammad Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024)
  • Agus Susanto (Wiraswasta)
  • Nikodemus R Pattuju (Mahasiswa)
  • Riefka Amalia (Ibu Rumah Tangga)
  • Ardi Yanoor (Karyawan/Staf Kantor Hukum Maskue Husain)

Kasus dugaan suap dan TPPU yang melibatkan Rita ini telah diselidiki sejak tahun 2018. KPK juga telah menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan TPPU milik Rita Widyasari. Aset-aset tersebut meliputi rumah, apartemen, dan juga bidang tanah, dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 70 miliar.

READ  Berkemeja Biru, Hadirnya Prabowo-Gibran Perkukuh Adu Gagasan Antikorupsi di KPK

Rita adalah seorang narapidana dalam kasus korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Pondok Bambu. Rita telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan substitusi 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Dinas Pemkab Kukar.

Rita diduga terlibat dalam perbuatan tersebut bersama dengan Khairudin, yang telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) dan anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah sebagai pihak yang menerima gratifikasi. Pada awalnya, Khairudin adalah anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Dalam persidangan, tim jaksa KPK mengungkap dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang melibatkan Rita, mantan Bupati Kukar. Surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK mengungkapkan bahwa uang dari Rita telah dikirimkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa mengungkap bahwa awalnya Rita diminta membayar sejumlah Rp 10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK). Percakapan mengenai permintaan uang sebesar Rp 10 miliar tersebut terjadi ketika AKP Robin, bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.

AKP Robin dan Rita awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Jaksa mengatakan bahwa Robin dan Maskur berhasil meyakinkan Rita agar mengajukan permohonan kasasi. Selain itu, Robin dan Maskur juga menyatakan kesiapannya untuk mengurus aset-aset Rita yang telah disita oleh KPK.

Jaksa menyatakan bahwa Maskur Husain telah mendesak Rita untuk membayar sejumlah Rp 10 miliar. Menurut jaksa, Maskur juga berpendapat bahwa jumlah tersebut tergolong murah karena perkara ini ditangani langsung oleh Maskur dan AKP Robin, yang pada saat itu bertindak sebagai penyidik KPK.

READ  Toyota Vellfire Hybrid Elektrik 2024: Spesifikasi & Harga Terbaru

Setelah menyetujuinya, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin untuk menginformasikan komunikasinya dengan Robin dan Maskur. Akhirnya, Rita memberikan uang kepada Robin dan Maskur secara bertahap, dengan total sebesar Rp 5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Langkah ini diambil setelah KPK menerima bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus tersebut. Sebagai mantan anggota DPR RI, Azis Syamsuddin dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang terindikasi mencurigakan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan terkait dugaan TPPU. Azis Syamsuddin akan memberikan kesaksiannya demi membantu proses penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung oleh KPK.

Video terkait: KPK Tidak Mengajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara bagi Azis Syamsuddin