11 Aliran Duit ISTRI & NasDem: Hasil Peras Bawahan

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Jaksa berhasil mengungkap aliran dana dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang berasal dari kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di Kementerian Pertanian. Uang sebesar Rp 44,5 miliar tersebut ternyata digunakan oleh SYL untuk kepentingan pribadi, termasuk dialirkan ke Partai NasDem dan digunakan untuk biaya umrah.

Uang yang diduga berasal dari korupsi tersebut terungkap oleh Jaksa dalam sidang dakwaan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2024). Uang tersebut diketahui digunakan oleh SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Jaksa menyampaikan bahwa uang suap yang diterima SYL berasal dari para bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian. Mereka disebut-sebut sebagai Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan yang diminta untuk mengumpulkan uang gratifikasi yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi SYL.

“Total uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan memaksa mencapai Rp 44.546.070.044,” ungkap jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/2/2024).

“Uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarganya,” ujar jaksa dengan tegas.

Adapun detail penggunaan dana sebesar Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Total uang yang diperlukan oleh istri terdakwa sebesar Rp 938.940.000.

Jaksa mengungkapkan bahwa istri SYL menerima total uang gratifikasi sebesar Rp 938 juta, dengan detail rincian yang disampaikan oleh jaksa.

“Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 sebesar Rp 374.940.000, tahun 2021 sebesar Rp 410 juta, tahun 2022 sejumlah Rp 94 juta, tahun 2023 Rp 60 juta. Total keseluruhan dana yang dialirkan mencapai Rp 938.940.000,” ungkap jaksa.

READ  Viral Aksi Begal di Jakarta Barat: Tertangkap Warga, Diwarnai Penangkapan Dramatis yang Menghebohkan

Keperluan keluarga: Rp 992.296.746

Jaksa menjelaskan bahwa uang yang diperoleh dari memeras anak buah ternyata dialirkan oleh SYL kepada istrinya dan Partai NasDem. Uang sebesar Rp 992 juta tersebut juga digunakan untuk kebutuhan keluarga.

Keperluan pribadi: Rp 3.331.134.246 (miliar)

Selain digunakan untuk keperluan pribadi, uang hasil korupsi juga dialirkan oleh SYL ke pihak terkait. Jumlah yang mencengangkan, sekitar Rp 3,3 miliar, digunakan SYL untuk kepentingan pribadinya.

Kado undangan senilai Rp 381.612.500 terungkap sebagai bagian dari transaksi uang yang mengalir dari Setya Novanto (SYL) kepada istri dan Partai NasDem, meskipun uang tersebut sebenarnya hasil dari pemerasan bawahan.

Sebelumnya telah disebutkan bahwa aliran dana ke Partai NasDem sebesar Rp 40.123.500.

Uang hasil dugaan pemerasan ini ternyata tidak hanya mengalir ke istri Sandiaga Uno (SYL), tapi juga ke Partai NasDem dengan total aliran mencapai Rp 40 juta.

“Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementan) mencatatkan jumlah dana sebesar Rp 8.300.000 pada tahun 2020, Rp 23.000.000 tahun 2021, dan Rp 8.823.500 tahun 2022, dengan total keseluruhan Rp 40.123.500 (juta),” ungkap jaksa KPK Masmudi.

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan tanggapannya terkait aliran dana SYL yang berasal dari hasil pemerasan terhadap anak buah di Kementan Pertanian yang mengalir ke partai. Sahroni menjelaskan bahwa waktu itu dana SYL diberikan oleh SYL sebagai bantuan kepada partai terkait bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Ya, dana ini dialirkan ke Fraksi NasDem untuk membantu korban bencana alam di Cianjur saat itu. Kami tidak mengetahui asal-usul uang tersebut,” ungkap Sahroni kepada para wartawan pada Rabu (28/2).

Sahroni mengungkapkan bahwa SYL pernah menyalurkan bantuan dana sebesar Rp 20 juta dalam dua kali penyaluran. Sahroni menyatakan kesiapannya untuk berkooperasi apabila KPK meminta pengembalian dana tersebut.

READ  Mahfud Sebut Food Estate Gagal, Istana: Perlu Penilaian Lebih Lanjut

“Tapi jika KPK meminta pengembalian, kami akan mengembalikannya. Rp 20 juta dua kali (diberikan kepada Partai NasDem),” ungkapnya.

6. Lain-lain (termasuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori yang ada): Rp 16.683.448.302 (miliar)

Sebelumnya, 22. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim KPK, didapati aliran dana dari pejabat tinggi SYL menuju NasDem dan juga ke akun pribadi istrinya. Praktik korupsi ini dilakukan atas dasar pemerasan terhadap bawahan di lingkungan kerja.

23. Carter pesawat: Rp 3.034.591.120 (miliar)

Pada bagian sebelumnya, telah diungkapkan bahwa Bantuan bencana alam/sembako senilai Rp 3.524.812.875 (miliar) merupakan salah satu dari serangkaian aliran dana yang dipertanyakan.

Keperluan untuk ke Luar Negeri mencapai Rp 6.917.573.555 (miliar).

Umrah: Rp 1.871.650.000

Menurut Jaksa, total uang dari gratifikasi dan pemerasan yang digunakan SYL untuk umrah mencapai Rp 1.871.650.000. Berikut rinciannya:

Sumber uang:- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP): Rp 1.000.000.000 tahun 2022- Ditjen PKH: Rp 300.000.000 tahun 2022 dan Rp 300.000.000 tahun 2023- Ditjen Perkebunan: Rp 159.500.000 tahun 2023- BPPSDMP: Rp 112.150.000 tahun 2022

11. Kurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)

Selain itu, Jaksa mengungkapkan bahwa SYL juga menggunakan uang dari dugaan pemerasan tersebut untuk keperluan kurban sebesar total Rp 1.654.500.000. Berikut detail pembagiannya:

Sumber dana:

  • Ditjen PSP: Rp 360.000.000 tahun 2023
  • Ditjen Perkebunan: Rp 75.000.000 tahun 2022
  • Ditjen Tanaman Pangan: Rp 250.000.000 tahun 2022
  • Balitbangtan: Rp 825.000.000 tahun 2020
  • BPPSDMP: Rp 87.500.000 tahun 2022
  • Badan Ketahanan Pangan: Rp 25.000.000 tahun 2020, Rp 32.000.000 tahun 2021

Terkait dengan hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa oleh jaksa KPK karena diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

READ  Tabrakan yang Mengejutkan! Bu Guru di Jakbar Tak Sengaja Menabrak 3 Siswanya

SYL Tetap Akan Diadili Menyusul Kasusnya

Usai didakwa menerima dana suap sebesar Rp 44,5 miliar yang diduga hasil pemerasan terhadap anak buah di Kementan RI, SYL memberikan tanggapannya. Namun, SYL seakan enggan memberikan banyak komentar atas tuduhan yang dialamatkan padanya.

“Penasihat hukum saya akan menyampaikan pernyataan-pernyataan saya. Saya sudah memberitahukan kepada penasihat hukum,” ujar SYL usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).

SYL menyatakan akan mematuhi semua proses hukum terkait kasus tersebut. Dia juga bersedia menanggung konsekuensi hukum dari perbuatannya.

“Singkatnya, semua proses hukum akan saya ikuti dan jika secara hukum saya terlibat, saya akan menerima konsekuensinya,” ujarnya.