indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengambil langkah untuk menonaktifkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Keputusan ini diambil karena terdapat masalah serius dalam pendataan pemilih yang menyebabkan proses pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
Menyusul adanya permasalahan data pemilih, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa sebanyak tujuh anggota PPLN telah ditonaktifkan sementara. “Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur,” ujarnya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin (26/2/2024).
Hasyim mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan dikelola oleh KPU RI. Dia menyebutkan bahwa beberapa anggota akan dikirim ke Kuala Lumpur untuk tugas tersebut.
“Kami mengambil alih. Beberapa anggota KPU Pusat akan ditugaskan untuk menjalankan tugas ini dengan dukungan tim sekretariat jenderal,” ucapnya.
Hasyim menjelaskan bahwa langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur adalah dengan melakukan pemutakhiran data pemilih. Proses pendataan daftar pemilih pada tahun 2023 sebelumnya menunjukkan bahwa dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), hanya sekitar 12% pemilih yang telah dicoklit.
Hasyim menyampaikan bahwa kendala dalam proses coklit disebabkan oleh ketidaksesuaian alamat para pemilih. Dia mengungkapkan bahwa hanya sekitar 62 ribu pemilih yang alamatnya teridentifikasi dengan baik.
“Kita teliti ya. Belum kita bisa pastikan, tapi kira-kira begini, 497 ribu itu DP4, data penduduk potensial pemilih,” ujar sumber yang tidak ingin disebut namanya.
“Dan kemudian dicek yang alamatnya dikenali, itu sekitar 62 ribu dan yang lain itu alamatnya tidak dikenali. Karena apa? KL, Malaysia begitu aja,” sambung dia.
Hasyim mengungkapkan komitmennya untuk lebih teliti dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Beliau menegaskan bahwa kemungkinan pemutakhiran ulang data pemilih di Kuala Lumpur akan mengalami penurunan signifikan.
Penonaktifan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebabkan oleh masalah data pemilih. Dikhawatirkan hal ini akan berdampak signifikan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Sehingga sangat mungkin jumlah pemilih yang akan masuk ke dalam DPT untuk PSU akan turun atau akan berkurang secara drastis,” ungkap sumber terkait.
Kesimpulan
Keputusan KPU RI untuk menonaktifkan PPLN Kuala Lumpur disebabkan oleh masalah serius dalam pendataan pemilih yang memengaruhi proses pemungutan suara. Dengan pemungutan suara ulang yang akan dikelola oleh KPU RI, diharapkan pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara teliti untuk mengurangi dampak signifikan pada Daftar Pemilih Tetap.