indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang akan menyiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lokasi Khusus (Loksus) untuk warga binaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Ini bertujuan agar seluruh warga binaan dapat menggunakan hak pilih mereka.
“Ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yang akan disiapkan di Rutan Pandeglang,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Pandeglang, Rodi Herdiana, pada Rabu (17/01/2023).
Rodi menjelaskan bahwa KPU akan menyiapkan 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rutan Pandeglang. Langkah ini diambil untuk memberikan pelayanan hak memilih kepada warga binaan. Menurut Rodi, terdapat total sebanyak 274 orang yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Rutan tersebut.
“Dari 3.759 Tempat Pemungutan Suara (TPS), hanya ada satu TPS yang akan didirikan di Rutan Pandeglang. TPS ini ditujukan khusus untuk memenuhi kebutuhan pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 274 pemilih,” kata juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rutan Pandeglang. Rodi, anggota KPU, mengungkapkan bahwa para warga binaan akan berhak menggunakan hak suaranya saat pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Untuk memastikan suara mereka terhitung, petugas akan mengawal langsung jalannya pemungutan suara di Rutan tersebut.
“KPPS itu langsung dari orang lapas atau rutan karena khusus,” pungkasnya.
Kesimpulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang akan menyiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lokasi Khusus (Loksus) untuk warga binaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Langkah ini diambil untuk memberikan pelayanan hak memilih kepada warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Rutan tersebut. Dengan adanya TPS khusus ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat menggunakan hak pilih mereka dan memastikan suara mereka terhitung. Pemilihan tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 2024.