indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KJRI Osaka telah terlambat menerima informasi mengenai seorang WNI di Jepang yang ditangkap oleh polisi atas dugaan penelantaran bayi yang menyebabkan kematian. KJRI juga telah melakukan komunikasi dengan Kepolisian Onomichi terkait kasus ini.
KJRI Osaka mendapat informasi tentang seorang WNI bernama JP, usia 21 tahun, seorang pemagang di Hiroshima yang diamankan oleh Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima. Dia diduga menelantarkan anak yang baru lahir hingga akhirnya meninggal,” kata juru bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, kepada wartawan pada Kamis (29/2/2024).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” lanjutnya.
Lalu Iqbal menyatakan bahwa saat ini Kepolisian Onomichi sedang melakukan penyelidikan untuk menetapkan status hukum terhadap JP. Menurutnya, pihak Kepolisian Onomichi belum dapat memberikan informasi rinci karena belum mendapat persetujuan dari JP.
Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan untuk menentukan status hukum JP. Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum mendapat persetujuan dari JP,” ujarnya.
Lalu Iqbal memastikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
Pihak Kemlu siap memberikan pendampingan lebih lanjut segera setelah diberikan akses oleh pihak berwenang.
“Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Osaka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan konsuler kepada Warga Negara Indonesia jika pihak berwenang Jepang memberikan izin dan akses,” ujar sumber terkait.
Sebelumnya, seorang WNI di Jepang ditangkap polisi Jepang karena disinyalir menelantarkan jasad bayinya. WNI tersebut merupakan seorang pekerja magang yang bertugas sebagai perawat.
“Benar bahwa ada seorang WNI pemagang yang tengah menghadapi permasalahan hukum di Jepang,” tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka dalam keterangannya pada Rabu (28/2/2024) malam waktu Indonesia Barat.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah mengonfirmasi informasi terkait seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh polisi Jepang. Wanita tersebut dituduh menelantarkan jenazah bayi yang dilahirkannya di asrama perusahaan, diperkirakan bayi tersebut lahir antara tanggal 23 hingga 25 Februari kemarin. WNI tersebut diamankan oleh polisi Jepang pada tanggal 26 Februari. KJRI Osaka saat ini sedang mengatasi permasalahan ini.
“KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait,” ungkap KJRI Osaka.
Kesimpulan
KJRI Osaka terlambat menerima informasi mengenai seorang WNI pemagang di Jepang yang ditangkap atas dugaan penelantaran bayi yang berujung pada kematian. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KJRI Osaka terus memantau perkembangan kasus tersebut serta siap memberikan bantuan konsuler kepada WNI sesuai dengan izin dan akses yang diberikan oleh pihak berwenang Jepang.