Mahfud Md Ungkap Rekomendasi Terbaru Satgas TPPU dengan Perkiraan Rp 349 Triliun

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Ketua Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md mengumumkan bahwa masa tugas Satgas TPPU dengan anggaran sebesar Rp 349 triliun yang dibentuk pada April 2023 telah selesai. Selama masa tugas tersebut, Mahfud Md juga memberikan beberapa rekomendasi yang dihasilkan oleh Satgas TPPU.

“Satgas TPPU sudah memetakan permasalahan dan menyampaikan tujuh rekomendasi, salah satu rekomendasinya adalah Komite Satgas TPPU melakukan supervisi terhadap penanganan kasus importasi emas dengan melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

“Bahkan ada usul yang sangat spesifik untuk membentuk kelompok kerja yang akan terus mengawasi laporan dan memonitor pengiriman surat, termasuk tanggal pengiriman, frekuensi sebulan, dan lain sebagainya, agar tidak ada hal yang terlewat,” sambungnya.

Mahfud Md mengungkap beberapa rekomendasi dari Satuan Tugas Pelaksana (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun. Dalam keterangan resminya, dia menyebut akan mengusulkan perpanjangan masa kerja Satgas TPPU kepada Komite Nasional.

Dalam pertemuan dengan media, Mahfud menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang masih menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Satgas TPPU perlu untuk terus bekerja guna memberantas praktik pencucian uang yang merugikan negara.

Mahfud mengatakan bahwa upaya Satgas TPPU belum selesai dan masih membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk mengungkap kasus-kasus baru. Sehingga, perlu adanya perpanjangan masa kerja Satgas TPPU agar tugas mereka dapat dilaksanakan secara maksimal.

Mahfud menambahkan bahwa permasalahan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang melibatkan berbagai sektor. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antarlembaga dalam menangani kasus pencucian uang ini. Mahfud berencana mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pencucian Uang yang melibatkan berbagai lembaga terkait.

READ  KPU Jawab Tantangan Anggota DPR: Sirekap, Teknologi Transparansi Pemilu

Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa Satgas TPPU akan melakukan peningkatan kapasitas dalam bidang penegakan hukum dan pendalaman pemahaman tentang tindak pidana pencucian uang. Hal ini bertujuan agar para anggota Satgas TPPU dapat dengan lebih efektif dan efisien melaksanakan tugasnya dalam memberantas praktik pencucian uang di Indonesia.

“Dalam rapat tadi berakhir Desember, tetapi saya akan membawa ke rapat Komite Nasional lagi untuk diusulkan perpanjangan. Tetapi kalau tugas pokoknya memetakan berbagai masalah yang mencapai Rp 349 triliun, bahwa itu memang sudah selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya Mahfud mengatakan, satgas tersebut dibentuk setelah Mahfud mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 349 T yang kemudian ramai di publik. Ada dua komisi, yakni Komisi III dan Komisi XI, yang memiliki sudut pandang yang berbeda.

Adanya 300 surat transaksi mencurigakan ini menjadi sorotan karena disebut terkait dengan tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, seperti PPATK, Kemenkeu, kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain, serta tim ahli tim independen,” ujarnya.

Menutup rentetan bagian dari artikel ini, Mahfud Md memberikan beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Penipuan Uang (Satgas TPPU) terkait dengan dana sebesar Rp 349 triliun. Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPU di Indonesia.

Kesimpulan

Masa tugas Satgas TPPU dengan anggaran sebesar Rp 349 triliun telah selesai. Mahfud Md, Ketua Komite Satgas TPPU, memberikan beberapa rekomendasi yang dihasilkan oleh Satgas TPPU. Rekomendasi tersebut mencakup supervisi terhadap penanganan kasus importasi emas, pembentukan kelompok kerja untuk mengawasi laporan dan memonitor pengiriman surat terkait, perpanjangan masa kerja Satgas TPPU, pembentukan Tim Terpadu Pencucian Uang, peningkatan kapasitas dalam bidang penegakan hukum, dan pendalaman pemahaman tentang tindak pidana pencucian uang. Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPU di Indonesia.

READ  Kakek di Semarang Sangat Kecewa Karena RW-nya Tidak Diberikan Sertifikat Tanah oleh Mahfud