Menggugat Praperadilan, MAKI Desak KPK Tahan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej. Dalam gugatannya, MAKI meminta agar KPK menahan Eddy yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Gugatan telah diajukan oleh MAKI melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 14/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (23/1/2024).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan praperadilan untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Alasan pengajuan praperadilan ini adalah karena tersangka pemberi suap, Helmut Hermawan, telah ditahan lebih dari 20 hari. Wakil Direktur Eksekutif MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa KPK juga memperpanjang penahanan Helmut Hermawan tersebut.

Gugatan Praperadilan ini diajukan dengan tujuan memastikan KPK bertindak adil, yakni dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Eddy Hiariej, mengingat penahanan telah dilakukan terhadap tersangka pemberi suap Helmut Hermawan,” ungkap Boyamin Saiman.

“Apa kata dunia terhadap KPK, masa pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?” tanya Boyamin Saiman.

Boyamin mengacu pada Pasal 5, 6, 11, dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pejabat yang diduga menerima suap adalah maksimal 20 tahun, sementara bagi pemberi suap adalah maksimal 5 tahun.

“Dalam hal ini, ancaman hukuman seharusnya ditujukan kepada oknum pejabat penerima suap. Jika pemberi suap ditahan, maka penerima seharusnya juga ditahan,” kata Boyamin.

Saat ini, Eddy sedang mengajukan praperadilan terkait validitas penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin mengungkapkan bahwa meskipun Eddy mengajukan gugatan, KPK memiliki kewenangan untuk menahan Eddy.

READ  Puluhan Orang Antusias Melipat Surat Suara untuk Pemilu di KPU Kota Tangsel

“Namun KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap Eddy dikarenakan gugatan yang diajukan Eddy belum diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Boyamin.

Kesimpulan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK untuk meminta agar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, ditahan dalam kasus dugaan korupsi. Alasan pengajuan gugatan ini adalah karena pemberi suap telah ditahan lebih dari 20 hari, namun penerima suap tidak ditahan. MAKI berharap agar KPK bertindak adil dan menahan Eddy Hiariej sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Eddy sedang mengajukan praperadilan terkait validitas penetapan dirinya sebagai tersangka. Meskipun demikian, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Eddy sampai gugatan tersebut diputuskan oleh pengadilan.