indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah seringkali memerlukan waktu yang cukup lama untuk dicairkan. Penanggung Jawab Program KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika, telah mengungkapkan beberapa penyebab di balik keterlambatan tersebut.
Pada tahun 2023, masih banyak perguruan tinggi yang belum memasukkan data mahasiswanya ke dalam PDDikti (Pangkala Data Pendidikan Tinggi). Hal ini menyebabkan ketika pengajuan pencairan KIP Kuliah dilakukan, data mahasiswa tersebut tidak tersedia sehingga pencairan tidak dapat dilakukan,” ungkap Muni seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbudristek pada Rabu (6/3/2024).
Penyebab dari keterlambatan pencairan dana KIP Kuliah ternyata disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kampus yang tidak menyusun kertas kerja perhitungan rata-rata biaya pendidikan sebelum menetapkan penerima KIP Kuliah. Selain itu, faktor lain yang turut berperan adalah belum terakreditasinya program studi tersebut.
Menurut Muni, salah satu penyebab keterlambatan pencairan KIP kuliah adalah adanya perubahan bentuk perguruan tinggi. Contohnya, kampus swasta yang melakukan merger atau bahkan harus ditutup, sehingga proses migrasi memakan waktu yang cukup panjang.
“Selain itu, banyak mahasiswa yang mengeluhkan kompleksitas proses administrasi yang memperlambat pencairan bantuan KIP Kuliah,” ungkap Rini.
Sementara itu, menurut Budi, salah satu faktor penyebab lamanya pencairan KIP Kuliah adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan administrasi di perguruan tinggi.
Agar Pencairan KIP Kuliah Lebih Cepat
Untuk memastikan pencairan dana KIP Kuliah lebih cepat, kerja sama yang aktif antara pihak operator kampus dan mahasiswa perlu ditingkatkan. Hal ini penting dalam menjamin kecocokan data mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan informasi yang tercatat di PDDikti.
“Koordinasi sangat vital terutama dalam percepatan proses pencairan dana bantuan KIP Kuliah. Mulai dari Tahun 2023, penetapan dan pencairan dana bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah hanya dapat dilakukan setelah data mahasiswa tersebut terdaftar secara lengkap di PDDikti,” kata Sony Hartono Wijaya, Tim Teknis KIP Kuliah, Puslapdik Kemendikbudristek.
Pemadanan dilakukan dengan memeriksa status keaktifan mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS), dan Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa (AKM). Data yang sudah lengkap dan padan akan memudahkan pencairan KIP Kuliah.
“Permintaan pencairan untuk mahasiswa yang tercatat dalam PDDikti harus dilakukan secara bertahap,” ungkap Sony.
Lebih lanjut, untuk mempercepat pencairan dana, permohonan bantuan KIP Kuliah membedakan antara biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup dengan jelas.
Pemberian bantuan KIP Kuliah memang menjadi salah satu program penting dalam mendukung kelancaran pendidikan di Indonesia. Namun, seringkali terjadi keluhan terkait keterlambatan pencairan dana bantuan ini.
Menurut penjelasan dari Sony, penting untuk memperhatikan langkah terakhir dalam proses pencairan dana KIP Kuliah. “Langkah terakhir, pantau pencairan secara berkala melalui SIM KIP Kuliah,” ujar Sony.
Sebagai informasi tambahan, Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi (BPT) Puslapdik, Septien Prima Diassari mengatakan pencairan KIP Kuliah yang telah berhasil dilakukan pada 2023 semester gasal hingga semester genap 2024 telah mencapai Rp 930 miliar.
Pada Semester Gasal Tahun 2023, proses pemadanan data mahasiswa sukses dilaksanakan. Selanjutnya, pelaksanaannya diteruskan pada Semester Genap Tahun 2024. Dari hasil yang telah dicapai, terlihat bahwa hingga Februari 2024, dana KIP Kuliah sebesar Rp 930 miliar telah dicairkan. Saat ini, proses pemenuhan Rencana Pencairan Dana secara keseluruhan sebesar Rp 4,6 triliun, sudah mencapai realisasi sebesar Rp 1,6 triliun,” kata sumber terpercaya.
Kesimpulan
Pencairan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sering lambat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterlambatan pencatatan data mahasiswa di PDDikti, kurang transparansinya administrasi di perguruan tinggi, kompleksitas proses administrasi, dan perubahan bentuk perguruan tinggi. Solusi untuk mempercepat pencairan melibatkan koordinasi aktif antara pihak kampus dan mahasiswa, pemadanan data secara cermat, serta pemisahan jelas antara biaya pendidikan dan biaya hidup dalam permohonan bantuan. Dengan pemantauan terus-menerus dan penekanan pada kerja sama yang baik, diharapkan pencairan dana KIP Kuliah dapat berjalan lebih lancar ke depannya.