Mengenal Lembaga Survei: Pentingnya Jajak Pendapat dalam Pemilu

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Lembaga survei atau jajak pendapat merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Keberadaan dan aturan mengenai lembaga survei atau jajak pendapat dalam Pemilu telah diatur dalam undang-undang (UU).

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemilu harus melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satu cara untuk melibatkan masyarakat adalah melalui survei atau jajak pendapat serta hitung cepat hasil pemilu.

Terkait legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib mematuhi ketentuan yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Apa Itu Survei atau Jajak Pendapat dalam Pemilu?

Survei atau jajak pendapat dalam pemilu adalah pengumpulan informasi mengenai proses penyelenggaraan dan peserta pemilihan, perilaku pemilih, serta hal-hal terkait pemilu dan pemilihan melalui metode khusus. Pengertian ini didasarkan pada Pasal 1 Ayat (21) PKPU Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa survei atau jajak pendapat dalam Pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang terdiri dari survei atau jajak pendapat mengenai beberapa hal, antara lain:

  • Preferensi pemilih terhadap calon-calon yang akan dipilih dalam pemilu.
  • Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja partai politik atau calon dalam pemilu.
  • Persepsi masyarakat terhadap integritas dan transparansi jalannya pemilu.

Pada pemilihan umum, lembaga survei atau jajak pendapat memiliki peran penting dalam mengetahui dan menggambarkan preferensi serta pandangan masyarakat terhadap calon atau partai politik yang akan dipilih. Lembaga survei atau jajak pendapat melakukan survei atau jajak pendapat dengan mengumpulkan data dari responden melalui berbagai metode yang akurat dan relevan.

  • Perilaku pemilih;
  • Hasil Pemilu atau Pemilihan;
  • Kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah;
  • Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
  • Survei atau Jajak Pendapat lainnya.
READ  Prabowo Mendorong Sanksi Bagi Pejabat yang Tidak Jujur dalam LHKPN: Jangan Ada yang Terlewat!

Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dalam Pemilu

Pelaksanaan survei atau jajak pendapat dilakukan oleh lembaga survei atau jajak pendapat yang telah mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga survei atau jajak pendapat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU agar dapat diakui keabsahannya.

Lembaga survei atau jajak pendapat dalam Pemilu adalah sebuah entitas yang memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Lembaga survei tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Berbadan hukum di Indonesia
  • Bersifat independen
  • Mempunyai sumber dana yang jelas
  • Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat

Pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dalam Pemilu harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pemilu tahun 2024, pendaftarannya diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023.

Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilu 2024

Pada tanggal 12 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 63 lembaga yang telah mendaftar sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu. Dari 63 lembaga tersebut, 33 di antaranya telah memiliki status Terdaftar dengan diterbitkannya Sertifikat Terdaftar.

Dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, lembaga survei atau jajak pendapat memainkan peran penting dalam memberikan data dan informasi terkait preferensi pemilih. Lembaga survei ini memiliki tujuan untuk mengumpulkan data secara obyektif tentang pandangan masyarakat terhadap calon atau partai politik yang ada. Data yang dikumpulkan ini kemudian dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan politik dan strategi kampanye. Saat ini terdapat beberapa lembaga survei yang beroperasi di Indonesia. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 30 lembaga survei yang terdaftar dalam KPU. Dari jumlah tersebut, 26 lembaga telah memenuhi syarat untuk mendapatkan status terdaftar, sedangkan 4 lembaga lainnya sedang dalam proses perbaikan dokumen untuk mendapatkan status terdaftar. KPU sendiri bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan sertifikat kepada lembaga survei yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam pemberian sertifikat ini, KPU akan mempertimbangkan aspek legalitas dan kualitas data yang diberikan oleh lembaga survei tersebut. Dengan adanya sertifikat ini, lembaga survei dapat melakukan kegiatan pengumpulan data dan penyelenggaraan jajak pendapat dengan lebih terjamin. Dalam prakteknya, lembaga survei ini sering melakukan sejumlah metode penelitian untuk mengumpulkan data, seperti wawancara langsung, pengisian kuesioner, focus group discussion, dan survei harian melalui telepon. Metode-metode ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data yang representatif dari masyarakat. Melalui pengumpulan data yang akurat dan representatif, lembaga survei ini dapat memberikan gambaran tentang preferensi dan tren pemilih dalam pemilu. Data ini nantinya bisa menjadi acuan bagi partai politik dan calon untuk menentukan strategi kampanye yang efektif. Selain itu, lembaga survei juga memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menyediakan informasi yang bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih calon atau partai politik.

READ  Reunifikasi Mustahil, Korea Utara Menutup Lembaga dan Melangkah ke Jalur Damai