Formulir Pemilu KPU di TPS: Variasi dan Fungsinya

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Ada beragam formulir yang digunakan dalam proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Formulir-formulir tersebut berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Formulir yang terdapat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) ini disediakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebagai persiapan, pemilih juga perlu memahami istilah-istilah yang terkait dengan berbagai macam formulir KPU di TPS beserta artinya. Berikut informasinya:

Macam-macam Formulir KPU

Berikut adalah beberapa macam formulir KPU yang dikutip dari Buku Panduan KPPS mengenai pemungutan dan penghitungan suara sebagai persiapan untuk Pemilu 2024:

  • Formulir Model C-KPU: Berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C2-KPU: Catatan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C4-KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C5-KPU: Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C6-KPU: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
  • Formulir Model C6-KPU PSU: Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
  • Formulir Model C7 DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.
  • Formulir Model C7 DPTb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan.
  • Formulir Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus.
READ  KPU Memulai Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

Ilustrasi TPS Pemilu

Istilah-istilah dalam Pemilu

Sebagai tambahan informasi, berikut beberapa penjelasan dari istilah-istilah yang ada saat penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu:

Pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat beberapa jenis formulir yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut adalah beberapa jenis formulir yang ada:

  • TPS: Tempat Pemungutan Suara.
  • PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.
  • PPS: Panitia Pemungutan Suara, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  • KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • DPT: Daftar Pemilih Tetap, daftar ini memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
  • DPK: Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara
  • DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, daftar ini diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
  • DPTHP: Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
  • PSU: Pemungutan Suara Ulang.

Kesimpulan

Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat beragam formulir yang digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir-formulir ini diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Beberapa contoh formulir KPU yang umum digunakan antara lain adalah formulir Model C-KPU, formulir Model C1-PPWP, formulir Model C1-DPR, dan formulir Model C1-DPD. Selain itu, terdapat pula istilah-istilah terkait dengan Pemilu seperti TPS, PPK, PPS, KPPS, DPT, DPK, DPTb, DPTHP, dan PSU. Semua formulir dan istilah ini memiliki peranan penting dalam menjalankan proses Pemilu yang adil dan transparan.

READ  Bawaslu Serang Ungkap Temuan Perbedaan Suara terhitung di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS)